Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo
Hakim Tunggal PN Jaksel menolak pra peradilan yang diajukan mantan Menpora Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus duaan fitnah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak pra peradilan kedua Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).
Selain menolak gugatan utama, hakim menetapkan biaya perkara dalam kasus ini dengan nilai nihil yang dibebankan kepada pihak pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan perkara hukum berjalan. Oleh sebab itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara menyeluruh.
Gugatan yang kandas ini teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang berfokus pada gugatan hukum terhadap keabsahan penetapan status tersangka Roy Suryo oleh pihak kepolisian.
Sebelum putusan dijatuhkan, Roy Suryo meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk mengabulkan tuntutannya. Berikut adalah ringkasan dari 9 poin permohonan Roy Suryo yang akhirnya ditolak sepenuhnya oleh pengadilan, di antaranya mengabulkan gugatan, meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan membatalkan status tersangka
Editor : Ahmad Sayuti

