Hakim PT Kuatkan Vonis PN Bandung Terhadap Irvan Rivano

Hakim Tinggi PT Bandung mengabulkan permintaan banding jaksa KPK dan kontra banding Irvan Rivano Muchtar. PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung atas terdakwa Irvan Rivano Muchtar.

Hakim PT Kuatkan Vonis PN Bandung Terhadap Irvan Rivano
Foto: INILAH/Bambang Prasethyo

INILAH, Bandung – Hakim Tinggi PT Bandung mengabulkan permintaan banding jaksa KPK dan kontra banding Irvan Rivano Muchtar. PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung atas terdakwa Irvan Rivano Muchtar.

Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan soal dikuatkannya putusan PN Bandung oleh hakim tinggi PT Bandung terhadap vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar, mantan Bupati Cianjur. 

"Intinya putusan hakim tinggi menguatkan putusan di Pengadilan Tipikor," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor PN Bandung Jalan RE Martadinata, Senin (9/12/2019). 

Ia mengungkapkan, amar putusan dibacakan Ketua Majelis SIR Johan pada 26 November 2019 dengan nomor putusan banding 27/PID.TPK/2019/PT BDG.

Dalam amar putusannya, Johan menyebutkan, menerima permintaan banding dari jaksa dan terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung. Juga memerintahkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

"Soal kedua belah pihak kasasi atau tidak, hingga kini kami belum menerima laporan kembali," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Bupati Cianjur non aktif Irvan Revano Muchtar. Terdakwa Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, PU KPK menuntut Irvan 8 tahun penjara, denda Rp500 subsidair 6 bulan penjara. Irvan juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp900 juta serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Sementara dalam putusan hakim tidak ada pencabutan hak politik dan juga dikenakan denda lebih rendah, sementara uang pengganti malah oleh hakim ditiadakan alias tidak dikenakan denda.

Selain Irvan, eks Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi divonis hukuman yang sama dengan tuntutan PU KPK, yakni 4 tahun. Rosidin (eks Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Cianjur) divonis 5 tahun. Tubagus Cepy Septhiady (kakak ipar Irvan) divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan PU KPK. (Ahmad Sayuti)


Editor : DeryFG