Hakim Sedang Diklat, Sidang Haringga Kembali Ditunda

Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla kembali ditunda. Sidang pun kembali digelar pada 26 Februari 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Hakim Sedang Diklat, Sidang Haringga Kembali Ditunda
INILAH, Bandung- Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla kembali ditunda. Sidang pun kembali digelar pada 26 Februari 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tambahan.
 
Tim kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya menyebutkan, seyogyanya sidang lanjutan pengeroyokan Haringga Sirla memang digelar hari ini. Namun salah seorang hakim anggota berhalangan hadir, sehingga diundur.
 
"Sehubungan salah seorang hakim anggotanya lagi pelatihan, sidang diundur Selasa (26/2/2019) depan," katanya via pesan singkatnya, Selasa (19/2/2019).
 
Menurutnya, pekan depan sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa untuk Aditya dan kawan-kawan. Sementara untuk terdakwa Jokobdan Cepy mengagendakan pemeriksaan saksi. 
 
"Untuk Joko dan Cepy pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
 
Seperti diketahui sidang lanjutan pengeroyokan Haringga Sirla melibatkan tujuh terdakwa, mereka yakni Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdurahman, Budiman, Ardiansyah, Joko Susilo, dan Cepy Gunawan. 
 
Para terdakwa dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.


Editor : inilahkoran