INILAH, Bandung- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Majelis pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan perkara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan penganiayaan di Perpusda Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3/2019).
Dalam keputusannya, Edison menyebutkan, eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith tidak bisa diterima. Dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai dengan ketentuan KUHP.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Dengan begitu majelis hakim menolak eksepsi memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," katanya.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu Bahar yang langsung meninggalkan ruang sidang sedikit memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang diajukan penasehat hukumnya.
Ia menerima apa keputusan hakim soal penolakan eksepsi tim penasehat hukumnya. "Apapun yang di putuskan hakim saya terima," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam agenda selanjutnya, direncanakan dua orang korban akan hadir sebagai saksi.