Hanif Faisol Nurofiq : Indonesia Berperan dalam Antisipasi Bahaya Sampah Plastik
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi, seperti polusi plastik baik di daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang saling terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pasca pelaksanaan putaran kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan berbagai poin penting terkait bahaya sampah plastik yang menjadi perhatian global.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif faisol nurofiq menuturkan bahwa perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi, seperti polusi plastik baik di daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang saling terkait.
"Permasalahan ini disebabkan oleh pola konsumsi dan produksi yang tidak sustainable (berkelanjutan) atau ramah lingkungan," tutur Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2025.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 jika tidak ada upaya pencegahan dari seluruh negara.
"Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 juta ton dan diperkirakan akan mencapai 23-27 juta ton pada 2040," terang Hanif Faisol Nurifiq.
Ia menjelaskan karena sifatnya yang transnasional dan lintas batas negara, serta ancaman serius dari polusi plastik khususnya pada lingkungan laut, sehingga telah mendorong disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolusi pada Maret Tahun 2022 yang lalu.
"UNEA Resolusi ini memberi mandat kepada Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk di lingkungan laut, yang ditargetkan rampung pada akhir 2024," jelasnya.
Hanif melanjutkan Negara Indonesia aktif berkontribusi dalam perundingan INC. Pada INC-1 hingga INC-5, Delegasi Negara Indonesia terus menyuarakan pentingnya prinsip consensus dan inklusivitas dalam pengambilan Keputusan, menjunjung tinggi prinsip Common but Differentiated Responsibility (CBDR), mengakui kebutuhan masing-masing negara khususnya negara dengan Specific Geographical Condition seperti negara kepulauan (Archipelagic States) yang rentan terhadap sampah plastik di laut yang lintas batas termasuk Indonesia dan memperjuangkan isu-isu strategis seperti pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular serta pembiayaan yang adil dan terprediksi bagi negara berkembang.
Selain itu, Indonesia juga menyoroti pentingnya pendekatan National Action Plans (NAPs) yang sesuai dengan kebutuhan nasional, penguatan tata kelola limbah plastik, dan implementasi konsumsi serta produksi berkelanjutan.
Indonesia juga mendorong terbentuknya mekanisme pembiayaan baru yang memadai, khususnya untuk mendukung negara-negara berkembang dan negara kepulauan.
"Kami menekankan keseimbangan antara right to development dan right to clean, healthy, and sustainable environment," tukas pria asli Bojonegoro, Jawa Timur tersebut. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

