Hapus Anak di Daftar Waris, Ibu Tiri Dijadikan Tersangka
Fadly Sundara melaporkan ibu tirinya, Sri, ke Mapolda Jabar atas dugaan pemalsuan akta otentik. Bahkan, Sri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Fadly Sundara melaporkan ibu tirinya, Sri, ke Mapolda Jabar atas dugaan pemalsuan akta otentik. Bahkan, Sri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Fadly melaporkan sang ibu tiri ke Mapolda Jabar dengan tuduhan tindak pidana menghilangkan asal-usul orang dan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 277, Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana dengan LPB/384/IV/2018/Jabar.
"Laporannya sudah dan sudah jadi tersangka. Yang menangani unit III bagian PPA," terang Fadly saat ditemui di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/5/2019).
Saat melaporkan Sri, Fadly tidak sendirian, dia ditemani kakak kandungnya, Yuliana, dan kakak tirinya, Jaka Susila. Fadly dan Jaka memiliki ayah yang sama, yakni Romly Sundara. Sedangkan Sri merupakan istri keempat Romly.
Fadly menjelaskan, Romly Sundara merupakan bapak kandungnya dari ibu bernama Suhartini. Yuliana adalah kakaknya. Romly juga memiliki anak laki-laki bernama Jaka Susila dari istri yang dinikahi pertama kalinya,yakni Tjiptaningsih.
"Yang saya laporkan itu Ibu Sri, istri keempat yang dinikahi Bapak. Karena, kami bertiga tidak masuk daftar ahli waris, sedangkan anak Bapak saya yang lainnya dari pernikahan ketiga dan keempat, dimasukkan ke dalam ahli waris," katanya.
Suhendar, kuasa hukum Fadly, mengaku mendatangi PN Bandung lantaran mendampingi keduanya untuk mendapatkan haknya berupa obyek waris.
"Bahwa kami mendapati penetapan ahli waris dari obyek waris milik almarhum Romly Sundara mulai dari Kelurahan Burangrang dan Lengkong bahkan ke penetapan pengadilan juga. Tapi ternyata tiga klien kami, Jaka, Yuliana, dan Fadly tidak masuk ahli waris, padahal menurut aturan seharusnya masuk," jelas Suhendar.
Pelaporan keduanya ke Mapolda Jabar ditindaklanjuti. Sri ditetapkan tersangka. Saat ini, Sri sendiri tengah mengajukan praperadilan dengan tergugat Polda Jabar.
Romly Sundara selain memiliki empat orang istri, rupanya almarhum ini memiliki sebidang tanah yang kini dipakai lahan Kebun Binatang Bandung. Bahkan menurut pengakuan Fadly, sebelum ayahnya, yaitu kakeknya, merupakan salah satu pencetus kebun binatang. (Ahmad Sayuti)
Editor : suroprapanca

