Hari Ini, PJ Dirut PD Pasar Diperiksa Sebagai Tersangka

Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, AS, rencananya hari ini bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Surat panggilan pun sudah dilayangkan Kamis (25/7/2019) pekan lalu.

Hari Ini, PJ Dirut PD Pasar Diperiksa Sebagai Tersangka
Ilustrasi/Inilahkoran

INILAH, Bandung- Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, AS, rencananya hari ini bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Surat panggilan pun sudah dilayangkan Kamis (25/7/2019) pekan lalu.

Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya membenarkan soal pemanggilan pemeriksaan AS sebagai tersangka. Jika sesuai jadwal, hari ini penyidik bakal memeriksanya sebagai tersangka.

"Namun yang bersangkutan hingga kini belum hadir ataupun konfirmasi kehadiran," katanya saat dihubungi, Senin (29/7/2019). 

Ia mengatakan, jika hingga sore nanti yang bersangkutan tidak juga hadir, maka akan kembali dilayangkan surat pemanggilan kembali.  "Apabila hari ini belum hadir maka akan dipanggil secara patut pada panggilan berikutnya," ujarnya.

Kejari Bandung menetapkan Direktur Utama PD Pasar  Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi denga total kerugian Rp 2,5 miliar.  Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019.

AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akibat perbuatannya itu, PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar.

Kepada tersangka AS penyidik menerapkan Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat