Hasil Operasi Libas Lodaya 2022, Polresta Bandung Ciduk 56 Penjahat dan 26 Barang Bukti Roda Dua Berbagai Merk
Sebanyak 56 pelaku tindak kriminal diamankan Polresta Bandung selama menggelar operasi Libas Lodaya 2022 dan juga bukti kendaraan roda dua
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Sebanyak 56 orang tersangka pelaku kriminal diwilayah hukum Polresta Bandung diamankan. Para pelaku tindak kriminal ini ditangkap dalam kurum waktu 10 hari saat pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2022 sejak 26 Mei sampai 4 Juni kemarin.
Selain menangkap para tersangka, dalam operasi Libas Lodaya, Polresta Bandung juga menyita sebanyak 26 barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Operasi Libas Lodaya ini menyasar para pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, geng motor dan preminisme.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Akui Kesulitan Tertibkan PKL di Kawasan Alun alun
"Para tersangka yang kami amankan, satu orang di antaranya anggota geng motor kami tembak di tempat, karena melawan saat akan ditangkap," kata Kusworo, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 7 Juni 2022.
Kusworo mengatakan, puluhan tersangka yang ditangkap tersebut menindaklanjuti dari 31 laporan polisi. Dari puluhan tersangka memiliki modus yang bermacam-macam. Seperti pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang dilakukan oleh premanisme serta geng motor.
"Macam-macam modusnya, ada yang membegal dengan memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya diambil. Kemudian ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan menggunakan kunci T," ujarnya.
Baca Juga: Angka Kejahatan Meningkat, Polres Cimahi Intensifkan Operasi Libas Lodaya
Diantara para tersangka ada juga yang melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dilanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran

