Hasil OTT KPK di Pati, Uang Tunai Rp2,6 Miliar Disita dari Bupati hingga Kades
Uang miliaran rupiah itu diamankan dari penguasaan para tersangka yang terdiri dari pejabat kepala daerah hingga kepala desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir dan menunjukkan skala kasus yang semakin luas.
Dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari empat tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo.
Penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). U
Uang miliaran rupiah itu diamankan dari penguasaan para tersangka yang terdiri dari pejabat kepala daerah hingga kepala desa.
“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai sekitar Rp2,6 miliar yang dikuasai oleh para tersangka,” ujar Asep.
Selain Sudewo (SDW), tiga tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus ini adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026, yang menjadi OTT ketiga KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo ditangkap di Kabupaten Pati dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari setelahnya, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Praktik tersebut diduga melibatkan koordinasi antara kepala daerah dan sejumlah kepala desa.
Tak hanya itu, posisi hukum Sudewo semakin berat setelah KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara terpisah, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Editor : Firda Rachmawati

