Heboh JHT Hanya Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Begini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

Begini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait JHT yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Heboh JHT Hanya Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Begini Jawaban Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (antara)

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara terkait adanya peraturan yang menyatakan bahwa Jaminan Hari tua (JHT) hanya  dicairkan di usia 56 tahun.

Ida Fauziyah menyampaikan JHT merupakan salah satu program sosial untuk jangka panjang sehingga tidak bisa diklaim sebelum memasuki masa pensiun.

"Jika yang bersangkutan memasuki masa tua ada perlindungan JHT," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Respon Fuji Ditegur Ragil Mahardika soal Pangku Gala Sky di Mobil

Lebih lanjuut, Ida menjelaskan JHT dibuat dalam prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

"Prinsip tabungan wajib yang dimaksud bahwa manfaat JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya," jelas Ida.

"Manfaat JHT akan diterimakan secara lamsam atau sekaligus," lanjutnya.

Baca Juga: Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Sang Guru Kasus Rudapaksa 13 Santri

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya bisa dilihat setiap saat melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menyebut program JHT ini bertujuan agar para pekerja bisa melanjutkan hidupnya meski sudah pensiun.

"JHT disiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya di saat sudah tidak bekerja mereka bisa melanjutkan kehidupannya," ucap Ida.***


Editor : inilahkoran