Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Sang Guru Kasus Rudapaksa 13 Santri
Herry Wirawan menyatakan memohon waktu untuk menanggapi vonis dirinya. Vonis Herry Wirawan diputuskan majelis hakim PN Bandung seumur hidup.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan menyatakan memohon waktu untuk menanggapi vonis dirinya. Vonis Herry Wirawan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukumnya seumur hidup.
Kuasa hukumnya, Ira Mambo menyatakan kliennya belum menentukan sikap atas vonis Herry Wirawan yang dijatuhkan majelis hakim seumur hidup.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia dapat menentukan sikap atas vonis Herry Wirawan. Tentu tidak bisa hari ini," kata Ira Mambo di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Ira Mambo menyatakan Herry Wirawan diberi waktu untuk berpikir. "Nanti kami dikabari," katanya.
Baca Juga: Kenapa Hakim Tak Menjatuhkan Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan? Ternyata Begini Jawabannya
Menurutnya, banding atau tidak, yang paling utama adalah keinginan dari Herry Wirawan. Dia hanya memberikan masukan-masukan terhadap Herry Wirawan.
"Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," kata Ira Mambo.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan dan pencabulan 13 santriwati di Kota Bandung.
Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Hakim Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hukuman Seumur Hidup
Sidang putusan terhadap Herry Wirawan pemerkosan dan pencabulan 13 santriwati dipimpin hakim Yohanes Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 15 Februari 2022.
Dalam amar putusannya, Yohanes menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang.
Baca Juga: Ini Penampakan Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Jelang Pembacaan Putusan Hukuman Mati
”Menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” katanya. (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


