Bukan Hukuman Mati, Hakim Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hukuman Seumur Hidup

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan dan pencabulan 12 santriwati di Kota Bandung

Bukan Hukuman Mati,  Hakim Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hukuman Seumur Hidup
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

INILAHKORAN, Bandung – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup  terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan dan pencabulan 13 santriwati di Kota Bandung.

Sidang putusan terhadap Herry Wirawan pemerkosan dan pencabulan 13 santriwati dipimpin hakim Yohanes Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 15 Februari 2022.

Dalam amar putusannya, Yohanes menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang.

Baca Juga: Ini Penampakan Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Jelang Pembacaan Putusan Hukuman Mati

”Menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” katanya.

Sebelumnya tim JPU Kejati Jabar yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep.

Baca Juga: Apakah Herry Wirawan Akan Dihukum Mati? Nasibnya Ditentukan Majelis Hari Ini

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut dengan hukuman biologis, guna dilakukan suntik kebiri terhadap terdakwa.

"Kami juga menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman biologis, suntik Kebiri," ucapnya.

Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.  (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran