Apakah Herry Wirawan Akan Dihukum Mati? Nasibnya Ditentukan Majelis Hari Ini

Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan belasan santri akan menjalani sidang putusan di pengadilan Negeri Bandung yang digelar terbuka untuk umum

Apakah Herry Wirawan Akan Dihukum Mati? Nasibnya Ditentukan Majelis Hari Ini
Herry Wirawan hari ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.

INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan anak santri, bakal menjalani sidang putusan atas tuntutan hukuman mati tim JPU Kejati Jabar.

Sidang putusan terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan santri akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 15 Februari 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim terhadap Herrry Wirawan rencananya akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca Juga: Ajal Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Mulai Menyesali Perbuatannya

"Informasi akan dihadirkan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, yang juga sebagai JPU dalam kasus ini, Asep N Mulyana, akan turut hadir mendengarkan vonis dari hakim.

"Ia (Kajati) rencananya juga akan hadir," kata dia.

Baca Juga: Selamat dari Amukan Ombak Pantai Payangan, Pemimpin Ritual Maut Belum Bisa Dimintai Keterangan

Herry Wirawan, dituntut oleh JPU dengan hukuman mati serta keburu dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada para korbannya, sebesar 331 juta rupiah. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

Selain itu, tuntutan lainnya, yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, yang dipimpinnya harus dibubarkan. Aset-aset Herry juga dituntut untuk disita negara. (Cesar Yudistira)

 

 


Editor : inilahkoran