Ajal Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Mulai Menyesali Perbuatannya
menjelang vonis atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dia mulai menyesali semua perbuatannya hingga ingin memebesarkan anak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menjelang vonis, terdakwa Herry Wirawan tampak mulai menyesali seluruh perbuatannya. Terlebih tuntutan yang diberikan JPU Kejati Jabar hukuman mati.
Hal itu diungkapkan JPU Kejati Jabar Rika Fitriani usai mendengarkan duplik atau jawaban atas replik dari tim jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 3 Februari 2022.
Imbas tuntutan hukuman mati, Rika mengaku menjelang sidang putusan ada perbedaan dalam diri terdakwa Herry Wirawan. Jika di awal-awal persidangan tak tampak rasa penyesalan di diri Herry Wirawan, kini justru sebaliknya. Dia merasa menyesal atas semua perbuatannya.
Baca Juga: Berdalih Ingin Besarkan Anaknya, Herry Wirawan Minta Hukuman Diringankan
"Ya, kalau di awal sih dia keliatan lebih tidak menunjukkan penyesalan. Tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih, dan keliatan rasa bersalahnya sudah lebih keliatan sih," katanya usai persidangan.
Untuk menguatkan pembelaannya agar tidak dijatuhi hukuman mati, Rika menyebutkan dalam dupliknya dia meminta keringanan hukuman yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 15 Februari 2022.
"Ia juga meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," katanya.
Baca Juga: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sudah Sesuai Undang-undang dan Derita Para Korban
"Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja," sambungnya.
Sidang Herry pun, akan memasuki babak akhir. Di pertengahan Februari 2022 ini, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Herry.
"Untuk persidangan nanti putusan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Herry Wirawan merupakan ustad atau guru di Madani Boarding School Cibiru Bandung. Yayasan yang dipimpin Herry sendiri saat ini sudah ditutup. Dia dijebloskan ke penjara dan disidangkan lantaran sudah mencabuli atau memerkosa 13 santriwatinya.
Baca Juga: Disoal Komnas HAM, Asep Mulyana: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sebanding Derita Korban Santriwati
Para santriwati yang digagahi Herry Wirawan sendiri masih di bawah umur, dan bahkan sebagian dari mereka sudah ada yang hamil hingga melahirkan. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


