Disoal Komnas HAM, Asep Mulyana: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sebanding Derita Korban Santriwati

Kajati Jabar Asep N Mulyana angkat bicara soal tuntutan mati yang dituntut untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya

Disoal Komnas HAM, Asep Mulyana: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sebanding Derita Korban Santriwati
Tim Jaksa Kejati Jabar menuntut hukuman mati Herry Wirawan, terdakwa pencabulan di pesantren di Bandung



INILAHKORAN, Bandung - Kajati Jabar Asep N Mulyana angkat bicara soal tuntutan mati yang dituntut untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya.

Komnas HAM sempat memberikan pernyataan soal keberatan diberikan hukuman mati bagi Herry Wirawan.

"Tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi jadi bukan semaunya kami sendiri artinya sampai saat ini kita sistem kita mengajui tuntutan hukuman mati," ucapnya, usai menghadiri persidangan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Asep mengatakan, apa yang menjadi isi tuntutan, menurut tim JPU, sebanding dengan apa yang diderita oleh para korban, dari terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Kajati Jabar Pastikan JPU Keukeuh Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

"Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak anak," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Herry Wirawan Dituntut hukuman mati, oleh jaksa penuntut umum, karena kejahatannya dianggap merupakan kejahatan serius.

Hal itu disampaikan oleh Kajati Jabar Asep. N. Mulyana, yang juga menjadi tim JPU, usai pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Habis Main Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santri, Aset dan Yayasannya Pun Minta Disita Negara

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut dengan hukuman biologis, guna dilakukan suntik kebiri terhadap terdakwa.

"Kami juga menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman biologis, suntik Kebiri," ucapnya.

Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 


Editor : inilahkoran