Habis Main Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santri, Aset dan Yayasannya Pun Minta Disita Negara
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyita seluruh aset terdakwa kasus pemerkosaan santri, Herry Wirawan, untuk disita negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa penuntut umum, meminta majelis hakim, untuk menyita seluruh aset terdakwa kasus pemerkosaan santri, Herry Wirawan, untuk disita negara.
Kajati Jabar, Asep N Mulyana yang menjadi salah seorang JPU dalam sidang kasus pemerkosaan santri tersebut mengatakan penyitaan aset Herry Wirawan tidak semata-mata mengeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban.
"Tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang," kata Asep N Mulyana, usai menghadiri persidangan kasus pemerkosaan santri oleh Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022.
Selain itu, yayasan dan beberapa aset milik Herry Wirawan, kata Asep N Mulyana, digunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak kejahatan pencabulannya.
Baca Juga: Meski Tak Dihukum Mati, Denny Darko Ramal Herry Wirawan Bakal Terima Perlakuan 'Istimewa' di Penjara
"Tanpa ada yayasan dan boarding school tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Karena itu kami meminta ke majelis yayasan disita bersamaan dengan tuntutan pidana sebagai percerminan asas sederhana," ucapnya.
Sebelumnya, Asep N. Mulyana, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santrinya, dengan terdakwa Herry Wirawan, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep.
Baca Juga: Bacakan Dua Lembar Pleidoi, Begini Ekspresi Herry Wirawan, Dia Minta Maaf
Dalam repliknya pun, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban. Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.
"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitungan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," katanya.
Sidang pun kembali ditunda, sampai dengan pekan depan. Rencananya sidang pekan depan beragendakan duplik. (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


