Bacakan Dua Lembar Pleidoi, Begini Ekspresi Herry Wirawan, Dia Minta Maaf
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya, membacakan sendiri pembelaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selain dibacakan oleh kuasa hukumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santrinya, juga membacakan sendiri pembelaan terhadap dirinya, dalam sidang lanjutan, di PN Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, ada dua lembar isi pleidoi yang dibacakan oleh Herry Wirawan.
"Inti isinya, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum saja yang banyak," sambung dia.
Baca Juga: Sidang Perkosaan Belasan Santri, Kuasa Hukum Herry Wirawan Mohon Hukuman Adil
Dodi mengatakan, saat Herry membacakan pembelaannya, ia tidak menunjukkan ekspresi apapun.
"Masih tenang saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri, dengan terdakwa Herry Wirawan, digelar, Kamis. Sidang digelar secara daring. Herry pun tidak dihadirkan dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi.
Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai UU
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa pelecehan seksual Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan dalam isi pleidoi yang disampaikan dirinya, ia meminta agar hukuman untuk terdakwa diputus secara adil.
"Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf. Kami tidak bisa menginfokan," ungkapnya seusai membacakan pleidoi di persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.
Soal tuntutan mati, Ira mengatakan pihaknya enggan menanggapi hal tersebut. Alasannya, ia menganggap bukan kapasitas untuk menjawab tuntutan itu.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Warga Binaan Lain di Rutan Kebonwaru
"Untuk hal tersebut (tuntutan hukuman mati) kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ujarnya.
Sidang selanjutnya beragendakan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, atas pledoinya. (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


