Kajati Jabar Pastikan JPU Keukeuh Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep N Mulyana memastikan JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Herry Wirawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana sebagai Jaksa Penuntut Umum tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung. Asep N Mulyana menegaskan JPU tetap ingin terdakwa dihukum mati.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri persidangan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Nahas, Seorang Ayah Tewas Ditembak Begal di Depan Anak dan Istrinya
Dalam repliknya pun, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban.
Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.
"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," katanya.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pembangunan Terminal Ciledug Segera Dituntaskan
Sidang pun kembali ditunda, sampai dengan pekan depan. Rencananya sidang pekan depan beragendakan duplik.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


