Berdalih Ingin Besarkan Anaknya, Herry Wirawan Minta Hukuman Diringankan

terdakwa kasus pencabulan belasan santriwati Herry Wirawan meminta keringanan hukuman kepada majelis lantaran ingin membesarkan anak anaknya

Berdalih Ingin Besarkan Anaknya, Herry Wirawan Minta Hukuman Diringankan
Herry Wirawan meminta majelismemberikan hukuman ringan karena ingin membesarkan anak-anaknya.

 

INILAHKORAN, Bandung – Berdalih ingin membesarkan anaknya, Herry Wirawan meminta majelis hakim meringankan hukuman mati yang dituntut tim JPU Kejati Jabar.

Hal itu diungkapkan Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan belasan santriwati saat sidang dengan agenda duplik atau jawaban atas replik JPU, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 3 Februari 2022.

"Dia (Herry Wirawan) meminta majelis hakim, untuk meringankan hukuman," kata JPU Rika Fitriani, usai persidangan.

Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan Rumah Aman Adhyaksa Buat Korban Herry Wirawan

Rika mengatakan, alasan Herry Wirawan meminta hukumannya diringankan, karena ia ingin membesarkan anak-anaknya.

"Ia juga meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," katanya.

"Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja," sambungnya.

Baca Juga: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sudah Sesuai Undang-undang dan Derita Para Korban

Sementara itu, kuasa hukum Herry, Ira Mambo yang juga ditemui usai persidangan mengatakan menjelang pembacaan vonis, kliennya itu dalam kondisi sehat.

Saat disinggung isi dupliknya, Ira menolak menjabarkan. Karena menurutnya fakta persidangan digelar secara tertutup.

"Kondisi sehat. Untuk isi dupliknya, kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan. Intinya kami menjawab semua Replik JPU," kata Ira, di waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga: Meski Tak Dihukum Mati, Denny Darko Ramal Herry Wirawan Bakal Terima Perlakuan 'Istimewa' di Penjara

Seperti diketahui Herry Wirawan dinyatakan bersalah oleh tim JPU Kejati Jabar dan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.


Editor : inilahkoran