Kejati Jabar Siapkan Rumah Aman Adhyaksa Buat Korban Herry Wirawan

Kejakasaan Tinggi Jabar, berniat menampung para korban pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, di Rumah Aman Adhyaksa.

Kejati Jabar Siapkan Rumah Aman Adhyaksa Buat Korban Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep N Mulyana memastikan tuntutan hukuman mati dari JPU untuk terdakwa Herry Wirawan tak berubah.



INILAHKORAN, Bandung - Kejakasaan Tinggi Jabar, berniat menampung para korban pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, di Rumah Aman Adhyaksa.

Hak itu disampaikan oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana, usai menjadi JPU dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

"Tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan kami menyiapkan Rumah Aman Adhyaksa, di Sumedang dan Purwakarta," ucap Asep.

Baca Juga: Disoal Komnas HAM, Asep Mulyana: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sebanding Derita Korban Santriwati

Di rumah tersebut, para korban Herry Wirawan, bakal diberikan pendampingan serta pembinaan, pada setiap anak yang menjadi korban pemerkosaan.

"Untuk menampung melakukan pembinaan ke anak korban dari kejahatan Herry Wirawan," ucapnya.

Rumah Aman Adhyaksa sendiri, merupakan penampungan sementara bagi anak korban mapun anak pelaku hasil kolaborasi antara Kejati Jabar dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Tuntutan Mati Herry Wirawan Sudah Sesuai Undang-undang dan Derita Para Korban

Ditempat tersebut, para korban terdapat program rehabilitasi atau memulihkan fisik maupun psikis anak korban ataupun pelaku korban kekerasan atau pun pemerkosaan.(Caesar Yudistira)***

 


Editor : inilahkoran