Heboh Soal Transaksi QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Menko Airlangga Beri Penjelasan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjawab soal isu transaksi QRIS yang disebut dikenakan PPN 12 persen.

Heboh Soal Transaksi QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Menko Airlangga Beri Penjelasan

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa bahan pokok penting beserta seluruh turunannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam hal sistem pembayaran, termasuk transaksi tol dan metode pembayaran menggunakan QRIS, Airlangga memastikan bahwa layanan tersebut juga bebas PPN. 

"Saya tegaskan, transaksi QRIS tidak dikenakan PPN," ujarnya pada Senin 23 Desember 2024.

Dia juga menambahkan bahwa transportasi publik tidak dikenakan PPN, sementara PPN untuk bahan pokok penting sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peningkatan tarif dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

PPN untuk Barang dan Jasa Mewah

Pemerintah mengelompokkan sejumlah barang dan jasa tertentu sebagai kategori mewah atau premium yang akan dikenakan PPN sebesar 12%. Berikut adalah daftarnya:

Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium (misalnya wagyu, daging kobe)
Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
Udang dan crustacea premium (contohnya king crab)
Jasa pendidikan premium
Jasa pelayanan kesehatan medis premium
Listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA


Editor : Firda Rachmawati