Siap-siap! Belanja di Mal Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Rincian Barangnya

Bagi yang sering berbelanja di pusat perbelanjaan atau mall siap-siap karena barang-barang tertentu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Siap-siap! Belanja di Mal Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Rincian Barangnya
Barang-barang yang dikenakan pajak PPN saat belanja di mal

INILAHKORAN, Bandung - Bagi yang sering berbelanja di pusat perbelanjaan atau mall siap-siap karena barang-barang tertentu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Adapun, barang-barang yang dikenakan pajak 12% yang dijual di pusat perbelanjaan di antaranya pakaian dan kosmetik.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai barang-barang yang dikenakan PPN dan yang tidak, serta PPN yang ditanggung oleh pemerintah.

"Untuk barang apapun mulai dari Netflix, Spotify dan lain-lain (kosmetika serta baju yang dijual di mal) itu pengenaannya dari 11% ke 12% dulu, nanti akan dikecualikan tadi kelompok barang strategis dan lain-lain di luar," ujarnya.

Susiwijono mengungkapkan bahwa definisi barang mewah telah dibahas secara bersama. Oleh karena itu, layanan seperti Netflix, Spotify, serta produk pakaian dan kosmetik yang dijual di mal akan tetap dikenakan PPN dengan tarif yang baru.  

Ia juga menegaskan bahwa daftar lengkap jenis barang yang akan dikenakan PPN 12% akan segera dipublikasikan.  

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan bahwa peraturan terkait hal ini sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.  

barang kebutuhan pokok dan strategis, seperti beras, gula, terigu, serta layanan transportasi dan kesehatan umum, akan dikecualikan dari PPN.  

Namun, barang-barang premium seperti lobster, beras kualitas premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan kelas VIP akan dikenakan PPN sebesar 12%.

"Detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1%," tegas Susiwijono.


Editor : Firda Rachmawati