Hendak Ambil Paket Sabu, SN Dibekuk di Gunung Batu
Seorang warga Kota Bandung dibekuk polisi saat mengambil tempelan sabu di Cimahi. SN (24) yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan itu nekat ngambil barang terlarang lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi - Seorang warga Kota Bandung dibekuk polisi saat mengambil tempelan sabu di Cimahi. SN (24) yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan itu nekat ngambil barang terlarang lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat itu, warga merasa aneh dengan tingkah lakunya. Curiga dengan gerak-geriknya, warga setempat spontan berinisiatif melapor ke anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Cimahi Utara dan langsung melanjutkan laporan ke Polres Cimahi.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (13//9/2019) sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu, SN mondar mandir di sekitaran Jalan Gunung Batu Rancabali RT 02 RW 11 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
"Anggota kami langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut," katanya belum lama ini.
Sugeng menyebutkan, sebelum penangkapan pihaknya melakukan pengintaian di sekitaran lokasi yang dilaporkan masyarakat. Tak berselang lama, kala itu SN yang bergerak sendirian terlihat sedang mencari sesuatu.
"Benar ternyata SN hendak mengambil sabu. Saat penangkapan berlangsung tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.
Polisi pun akhirnya menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Cimahi untuk tindak lanjut ke pengembangan kasus.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, Sugeng menyebutkan, sabu seberat 20.3 gram tersebut, bukan pesanan SN, namun merpakan pesanan rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, terancam hukuman diatas lima tahun penjara, lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

