Hengky Sebut Perusahaan di KBB Tak Keberatan Bayar THR pada H-7 Lebaran
pembayaran THR tidak dicicil, namun harus sekaligus pada H-7 sesuai dengan intruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7.
Selain itu, Hengky pun menegaskan agar pembayaran THR tersebut tidak dicicil, namun harus sekaligus sesuai dengan intruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa THR tahun ini tidak diboleh dicicil.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Siapkan Pos Vaksinasi Mudik Lebaran
"THR paling lambat H-7 harus sudah diberikan kepada pekerja, makanya saya minta Disnaker untuk mengingatkan hal itu kepada semua perusahaan yang ada di KBB," katanya, Jumat 22 April 2022.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi adanya perusahaan yang keberatan untuk melaksanakan kewajiban tersebut lantaran kesulitan keuangan atau pailit.
"Kalaupun ada harus jauh-jauh hari disampaikan ke Disnaker dan didukung oleh data-data yang kuat," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polresta Bandung
Dengan begitu, terang dia, bisa saja ada kompensasi atau keringanan dalam pembayaran THR-nya. Kendati demikian, apabila perusahaan tersebut sehat, masih terus berproduksi, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayarkan THR kepada karyawan secara full dan tepat waktu.
"Saat ini ekonomi mulai bangkit, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di KBB juga sudah naik lagi, artinya ekonomi berjalan positif. Tapi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan itu, ya pasti ada sanksinya," terangnya.
Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB, Yohan Ibrahim mengatakan, dari hasil jajak pendapat Apindo, bahwa seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa diangsur.
Baca Juga: SD Juara Bandung Selenggarakan Haflah Juz 30
"Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," tandasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


