Hewan Sembelihan Seorang Muslimah Halal Dimaka

HEWAN yang disembelih seorang muslimah hukumnya halal. Karena tidak ada alasan yang menyebabkan sembelihan wanita haram dimakan.

Hewan Sembelihan Seorang Muslimah Halal Dimaka

HEWAN yang disembelih seorang muslimah hukumnya halal. Karena tidak ada alasan yang menyebabkan sembelihan wanita haram dimakan.

Di samping itu, terdapat sebuah hadis dari Kaab bin Malik radhiallahu anhu, bahwa dia memiliki budak wanita yang bertugas menggembalakan kambingnya di daerah Salu. Tiba-tiba dia melihat ada kambingnya yang akan mati. Akhirnya, dia memecah sebuah batu dan menyembelih kambing itu dengan batu tersebut. Maka, Kaab-pun mengingatkan keluarganya,

"Jangan dimakan dulu, sampai saya menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menanyakannya." Kemudian, beliau mengutus seseorang untuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menanyakannya. Lalu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakannya. (HR. al-Bukhari).

Baca Juga : Duh, Stok Peti Jenazah untuk Pasien Covid-19 di Karawang Menipis

(Jami Ahkam an-Nisa, jilid 5, hal. 603) [Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits]


Editor : Bsafaat