Honda Gratiskan Uji Emisi di 23 Bengkel Resmi

Honda Prospect Motor (HPM) menghadirkan uji emisi gratis di 23 bengkel resmi di Jakarta, guna mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan.

Honda Gratiskan Uji Emisi di 23 Bengkel Resmi
istimewa

INILAH, Jakarta - Honda Prospect Motor (HPM) menghadirkan uji emisi gratis di 23 bengkel resmi di Jakarta, guna mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan.

Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas tiga tahun. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 24 Januari 2021.

Nantinya, pelaksanaan itu akan dilakukan minimal enam bulan sekali. Bagi mereka yang melanggar dan atau tidak lulus dalam pengujian akan ada sanksi tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.

Baca Juga : Riset: Pemahaman terhadap Produk Hasil Olahan Tembakau Masih Terbatas

"Dengan tersedianya fasilitas uji emisi ini, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," ungkap Denny M Tamira, Service Assistant General Manager HPM dalam keterangan resminya.

Seluruh bengkel resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji bersertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih.

Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di diler resmi Honda.

Baca Juga : Mengenal Amanda Gorman, Kesulitan Bicara sampai Taklukan Capitol

Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Sementara bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di benkel resmi Honda, terdapat dua skema biaya uji emisi yaitu:

Halaman :


Editor : JakaPermana