Hore, Sebentar Lagi ASN dan P3K Kabupaten Cirebon Bakal Nerima THR

Tercatat, total besaran pemberian THR PNS  sebesar Rp50.272.117.679, dan Rp12.592.852.509 untuk THR P3K. Tidak itu saja, ada uang TPP 50 persen atau setara dengan kisaran Rp11.819.090.000.

Hore, Sebentar Lagi ASN dan P3K Kabupaten Cirebon Bakal Nerima THR
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Cirebon, Asep Kurnia

INILAHKORAN, Cirebon - Menjelang Lebaran bulan ini, Pemkab Cirebon akan mengucurkan uang  untuk THR dan gaji ke-13 PNS serta uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Tercatat, total besaran pemberian THR PNS  sebesar Rp50.272.117.679, dan Rp12.592.852.509 untuk THR P3K. Tidak itu saja, ada uang TPP 50 persen atau setara dengan kisaran Rp11.819.090.000.

Demikian dikatakan Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Cirebon, Asep Kurnia, Senin 10 April 2023. Menurutnya, total uang sebesar itu akan diberikan kepada 13.571 ASN Kabupaten Cirebon. Rinciannya adalah ada 10.195 orang PNS dan 3.376 tenaga P3K

Baca Juga : Srikandi Ganjar Jabar Eksplorasi Minat dan Bakat Perempuan Milenial Sukabumi Dengan Seni Lukis Kaligrafi

"Untuk sistem pencairan sendiri,  masing-masing intansi SKPD/OPD terlebih dahulu melakukan pengajuan baru kemudian dilakukan proses pencairan. Dana sudah ada di kas daerah dan pencairan bisanya H-10," kata Asep.

Asep menjelaskan, untuk pemberian dan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2023. Komponen perhitungan THR dan Gaji ke-13 tahun yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan umum. 

"THR dan gaji ke-13 diberikan secara terpisah karena berbeda peruntukan. Gaji ke-13 itu untuk anak-anak sekolah. Tapi tunjangan THR untuk hari raya. Jadi gaji ke-13 nanti diberikan pada bulan Juli," jelas Asep.

Baca Juga : Gelar Aksi Sosial, KST Berikan Santunan Bagi Para Lansia

Disisi lain Asep menerangkan, pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN). 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti