Hukum Investasi Saham Syariah Menurut Buya Yahya: Boleh Asal Sesuai Prinsip Islam
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum berinvestasi syariah dan memberikan contohnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - investasi saham berbasis syariah kian diminati umat Muslim karena diyakini dapat menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba, perjudian (maysir), dan ketidakjelasan (gharar). Namun, perdebatan soal kehalalan investasi saham syariah masih terus bergulir di tengah masyarakat.
KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya, memberikan penjelasan komprehensif mengenai hukum investasi saham syariah dalam salah satu kajian agamanya. Menurut Buya Yahya, penting bagi umat Islam memahami prinsip dasar agar tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan syariat.
Buya Yahya menyampaikan bahwa pada dasarnya investasi saham merupakan bagian dari kegiatan bisnis, yaitu menanamkan modal untuk memperoleh keuntungan.
Dalam konteks saham syariah, aktivitas ini diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syar’i, termasuk perusahaan yang dijadikan objek investasi harus menjalankan usaha yang halal dan jelas.
"Kalau investasinya di perusahaan yang syariah, bisnisnya halal, dan tidak mengandung unsur haram, maka hukumnya sah," jelas Buya Yahya.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak semua praktik jual-beli saham dapat dibenarkan. Ia menyoroti praktik saham "sahaman" atau hanya bermain angka tanpa ada kepemilikan aset nyata sebagai sesuatu yang tidak boleh dalam Islam.
"Kalau tidak ada bentuk barang yang nyata, tidak jelas apa yang dijual-belikan, itu tidak diperbolehkan karena mengandung unsur penipuan," katanya.
Buya Yahya mencontohkan model investasi saham yang dibolehkan, seperti membuka toko bersama dengan sistem patungan modal. Jika ada empat orang yang masing-masing menyetor Rp250 juta, maka masing-masing memiliki 25 persen kepemilikan. Ketika nilai usaha berkembang, maka bagian saham pun ikut bertambah nilainya.
“Kalau ada yang ingin keluar dan menjual sahamnya dari hasil keuntungan, itu diperbolehkan. Asalkan memang saham tersebut sah dan berasal dari usaha yang halal,” tuturnya.
Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya pembekalan ilmu pengetahuan tentang dunia investasi agar tidak mudah tertipu. Ia menekankan bahwa jual-beli saham yang sesuai dengan prinsip syariah membutuhkan pemahaman ekonomi yang baik.
“Kalau sampai salah paham, bisa jadi karena minimnya pengetahuan ekonomi kita. Jadi harus belajar dulu agar tidak keliru,” tegasnya.
Mengakhiri penjelasannya, Buya Yahya mengingatkan agar umat Muslim berhati-hati terhadap saham bodong. Jika saham yang diperjualbelikan benar dan perusahaan yang dijalankan transparan serta sesuai syariat, maka tidak ada larangan untuk berinvestasi.
“Kalau sahamnya syar’i dan jelas, maka boleh. Tapi kalau hanya permainan angka dan tidak ada barangnya, jatuhnya kebohongan. Itu tidak boleh,” tandasnya.
Editor : Firda Rachmawati
