Hukum Membaca AlFatihah dengan Cepat Saat Sholat Tarawih, Ustadz Abdul Somad: Jangan Tergesa-gesa!
Ternyata itu dibolehkan asal tidak melupakan makhorijul hurufnya dan tidak mengganggu ke-khusyukan dalam sholat, menurut Ustdaz Abdul Somad.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Bagaimana Hukum Membaca AlFatihah dengan Cepat Saat Sholat Tarawih?
Ternyata itu dibolehkan asal tidak melupakan makhorijul hurufnya dan tidak mengganggu ke-khusyukan dalam sholat, menurut Ustadz Abdul Somad.
Dikutip dari kanal Youtube Fodamara TV, menurutnya Al-Fatihah dibaca cepat saat Tarawih itu sah sholatnya.
“Yang tidak sah jika membaca tanpa memperhatikan panjang pendeknya harakat surat tersebut,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: NII Diduga Muncul Lagi, Tiga 'Jendral' Ditetapkan Tersangka Penghinaan Lambang Negara
Meskipun jumlah rakaatnya banyak, bukan berarti melupakan rukun sholat tumaninah.
Tumaninah berarti jeda. Gerakan sholat Tarawih dengan sholat biasa sama, rukunnya juga sama. Maka beri jeda disetiap pergantian gerakannya, kata Ustadz Abdul Somad.
“Tarawih berasal dari kata tarwi’ah artinya santai, jadi dari dua rokaat sampai 21 itu tidak usah buru-buru. Jika tidak sanggup, 11 saja,” lanjutnya.
Berikut juga dengan bacaan tasbih sebagai jeda dari sunnah Tarawih ke Witir tidak boleh terburu-buru bacaannya.
Baca Juga: Woww.. Ternyata Jenis Jamur Ini Bisa Turunkan Berat Badan hingga Cegah Kanker
Baca Juga: Shannon Wong Mengaku Dianiaya Orang Tua Selama 12 Tahun, Sharon Adiknya: Dia Ingin Menjebak Papa
Imam harus duduk dan jangan terlalu cepat membaca doa supaya makmum bisa sedikit beristirahat sebelum sunnah Witirnya.
Sebaliknya dari terlalu cepat, sering juga kita temui imam yang sangat lambat dalam membaca Al-Fatihah atau sholat Tarawihnya.
Menurutnya itu kurang tepat dilakukan, karena saat itu pasti makmum kehilangan ke-khusyukan dalam sholat. Pikirannya liar meskipun fisiknya sedang sholat.
Membaca Al-Fatihah saat tarawih dianjurkan untuk santai dan tidak tergesa-gesa, sama seperti sholat lainnya.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

