Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Anak Dewasa, Ini Penjelasan Buya Yahya

Apakah orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja? Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Anak Dewasa, Ini Penjelasan Buya Yahya
Penjelasan Buya Yahya soal anak yang sudah didewasa tapi masih dibayarkan zakat fitrah

INILAHKORAN - zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk mereka yang telah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri.

Namun, apakah orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja? Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seorang anak sudah mandiri secara finansial, orang tua tetap diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya. Namun, hal ini harus dilakukan dengan seizin anak yang bersangkutan.

"Jika anaknya sudah kaya, sudah cukup kebutuhannya, lalu orang tua ingin mengeluarkan zakat fitrah untuknya, maka hal itu diperbolehkan, tetapi harus meminta izin kepada anak tersebut," jelas Buya Yahya.

Karena anak yang telah dewasa memiliki tanggung jawab atas ibadahnya sendiri, maka izin ini menjadi syarat utama sebelum orang tua membayarkan zakat fitrah atas nama anaknya.

"Sebab ini adalah ibadah seseorang yang sudah dewasa, dan ia bisa menjalankannya sendiri. Jika ada orang lain yang ingin melakukannya atas namanya, maka harus ada izin," tambahnya.

Namun, ketentuan ini berbeda jika anak yang bersangkutan masih kecil tetapi sudah memiliki harta sendiri. Dalam kasus ini, orang tua dapat langsung meniatkan zakat fitrah atas nama anak tanpa perlu meminta izin. Zakat bisa diambil dari harta anak tersebut ataupun menggunakan uang orang tua.

Sebagai contoh, jika sejak lahir seorang anak telah menerima warisan atau hadiah dalam jumlah besar, maka ia sudah tergolong memiliki harta sendiri. Dalam situasi ini, orang tua dapat membayarkan zakat fitrah untuk anak tanpa perlu izin darinya.

"Jika anaknya masih kecil tetapi sudah kaya, maka zakat fitrah bisa diambil dari hartanya sendiri atau dari harta orang tua. Dalam hal ini, tidak perlu meminta izin, karena anak masih belum bisa memberikan keputusan," jelas Buya Yahya.

Dengan demikian, orang tua tetap dapat membayarkan zakat fitrah untuk anak yang telah dewasa dan bekerja, asalkan mendapat izin dari anak tersebut. Sedangkan untuk anak kecil yang sudah memiliki harta, orang tua dapat langsung menunaikan zakat fitrah atas namanya tanpa perlu izin.


Editor : Firda Rachmawati