Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri Menurut Buya Yahya, Boleh atau Tidak?
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah untuk orang tua sendiri dalam pandangan Islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Sebagian orang mungkin memilih cara yang lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah.
Salah satunya dengan memberikannya kepada orang tua mereka sendiri, terutama jika ayah dan ibu dianggap termasuk dalam golongan fakir miskin.
Namun, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? simak penjelasannya di sini.
Penjelasan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah untuk Orang Tua
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan aturan terkait pembayaran zakat fitrah kepada orang tua.
Melalui tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, dia menegaskan bahwa zakat fitrah hanya sah jika diberikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Islam.
"Jika orang tersebut termasuk salah satu dari delapan golongan, maka ia berhak menerima zakat," jelas Buya Yahya.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat mencakup fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak yang ingin merdeka, orang yang memiliki utang (gharim), pejuang di jalan Allah (fisabilillah), serta musafir yang kehabisan bekal.
Orang Tua dalam Kategori Fakir Miskin
Jika orang tua masuk dalam kategori fakir miskin, apakah anak boleh memberikan zakat fitrah kepada mereka?
Pertanyaan ini penting agar umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrah dengan benar sesuai ketentuan syariat.
Buya Yahya menjelaskan bahwa kunci utama dalam menentukan apakah seseorang boleh menerima zakat dari kita atau tidak adalah status tanggung jawab dan naungan.
"Syaratnya sederhana. Jika seseorang tidak berada dalam tanggungan dan naungan Anda, maka ia boleh menerima zakat dari Anda, termasuk anak sekalipun," ujar Buya Yahya.
Artinya, orang tua yang hidup mandiri, tidak bergantung pada anak, dan tergolong fakir miskin dapat menerima zakat fitrah dari sang anak.
Sebaliknya, jika orang tua masih berada dalam tanggungan anak, misalnya anak yang memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, dan pakaian mereka setiap hari, maka zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada mereka.
Editor : Firda Rachmawati
