Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengenai menelan sisa makanan di mulut saat berpuasa.

Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan memerlukan pemahaman yang baik mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk tentang sisa makanan di mulut.

Dalam tayangan di kanal YouTube-nya, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum sisa makanan saat berpuasa.

Masuknya Sesuatu ke Mulut Saat Puasa

Buya Yahya menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam mulut, baik disengaja maupun tidak, tidak serta-merta membatalkan puasa selama tidak ditelan.

"Masuknya sesuatu di dalam mulut, biarpun disengaja asalkan tidak ditelan, tidak membatalkan puasa," ungkap Buya Yahya.

Namun, jika hal tersebut dilakukan hanya untuk bercanda atau bermain-main, hukumnya menjadi makruh dan sebaiknya dihindari.

Hukum Sisa Makanan di Mulut Saat Puasa

Bagaimana jika ada sisa makanan yang tertinggal di mulut saat berpuasa? Buya Yahya menegaskan bahwa sisa makanan tersebut harus segera dikeluarkan.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membersihkannya:

  1. Jika sisa makanan bersifat najis, seperti darah dari gusi atau makanan basi, maka wajib berkumur hingga benar-benar bersih.
  2. Jika bukan najis, seperti sisa makanan biasa yang tertinggal setelah sahur, cukup dengan meludah hingga tidak ada yang tersisa di dalam mulut.

"Kalau yang ada di dalam mulut itu najis, maka harus berkumur. Tapi kalau bukan najis, cukup dibuang saja tanpa perlu berkumur," jelas Buya Yahya.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa tidak ada rasa makanan yang tertinggal di dalam mulut setelah meludah.


Editor : Firda Rachmawati