Hukum Orang Tua Menghapus Anak dari Hak Waris: Haram dan Tak Ada Pengaruhnya, Kata Buya Yahya!
Apakah menghapus anak dari hak waris dibolehkan dalam Islam? Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, memberikan jawaban tegas dalam salah satu kajiannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pernahkah terbersit di benak Anda, bagaimana jika orang tua ingin menghapus anak dari hak waris?
Apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam? Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, memberikan jawaban tegas dalam salah satu kajiannya.
Menurut Buya Yahya, dalam Islam, orang tua tidak memiliki hak untuk menghapus anak dari hak warisnya.
Hal ini dikarenakan hak waris sudah ditentukan oleh Allah SWT dan merupakan garis keturunan yang tidak bisa dihapuskan oleh manusia.
"Tidak ada yang bisa membatalkan waris. Walaupun itu anak kurang ajar, nakal, durhaka, tetap ia berhak atas harta warisan dari orang tuanya,” jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa hanya ada dua hal yang bisa membatalkan hak waris seseorang, yaitu:
- Perbedaan agama. Anak yang berbeda agama dengan orang tuanya tidak berhak atas warisan.
- Pembunuhan. Orang yang membunuh orang tuanya tidak berhak atas warisan.
Selain kedua hal tersebut, anak tetap berhak atas warisan orang tuanya, meskipun mereka telah melakukan kesalahan atau perbuatan durhaka. Hal ini sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.
Namun, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa orang tua memiliki hak untuk mendisiplinkan anak-anaknya yang melakukan kesalahan.
Orang tua dapat menegur, menasihati, dan bahkan memberikan hukuman kepada anak-anaknya. "Tapi, hak waris itu tidak bisa dicabut," tegas Buya Yahya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
