IAW Duga Ada Kekeliruan Pada Kasus Tambang Emas Ilegal yang Melibatkan Yu Hao
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menduga, ada kekeliruan dalam penyidikan dan penuntutan pada kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat yang melibatkan warga negara China, Yu Hap beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menduga, ada kekeliruan dalam penyidikan dan penuntutan pada kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat yang melibatkan warga negara China, Yu Hap beberapa waktu lalu.
Dimana kala itu, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao. Walaupun pada akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskannya dari semua dakwaan.
Putusan bebas terhadap Yu Hao ini memicu perdebatan publik, khususnya terkait keabsahan proses penyidikan dan penuntutan.
Iskandar mengatakan, diduga ada ketidaksempurnaan dalam proses hukum kasus ini. Ia mengungkapkan, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
“Yu Hao didakwa merugikan negara hingga Rp1,02 triliun, tetapi tidak ada bukti fisik yang mendukung tuduhan tersebut. Tidak ada hasil tambang emas yang ditemukan, tidak ada alur transaksi penjualan emas ilegal, dan tidak ada pihak ketiga yang terbukti menerima hasil tambang sebagai penadah,” kata Iskandar di Kota Bandung, Jumat 31 Januari 2025.
Fakta lain yang mencurigakan kata dia, adalah periode penguasaan tambang PT SRM sejak Juli hingga Desember 2023 oleh pihak lain, yang bukan Yu Hao atau PT SRM.
Hal ini diperkuat dengan surat PT SRM kepada Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 4 September 2023, yang tidak pernah diperhitungkan dalam proses hukum.
Selain itu, tidak ada lonjakan tagihan listrik selama periode tersebut yang seharusnya bisa menjadi indikator adanya aktivitas tambang ilegal.
“Lalu, mengapa penyidikan hanya fokus pada periode Februari hingga Mei 2024? Ini adalah pertanyaan besar yang patut dikaji lebih dalam,” tegasnya.
Salah satu kejanggalan terbesar dalam kasus ini sambung Iskandar adalah dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh penyidik dan JPU.
Tuduhan terhadap Yu Hao mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang tidak mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.
Namun, JPU tetap menggunakan angka Rp1,02 triliun yang bersumber dari Laporan Estimasi Cadangan Emas, bukan dari laporan audit kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kok bisa laporan estimasi cadangan dianggap sebagai nilai kerugian negara? Penyidik seperti ini berani melangkahi kewenangan BPK dan BPKP? Ini dugaan kesalahan fatal yang justru melemahkan kasus di pengadilan,” tuturnya.
Selain itu, penyidik tampaknya hanya menargetkan individu Yu Hao, tanpa mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan korporasi atau pihak lain yang sempat menguasai lahan tambang PT SRM pada Juli-Desember 2023.
“Apakah mungkin satu orang saja bisa menambang emas dalam skala besar? Di mana investigasi terhadap perusahaan tambang yang terlibat? Jika benar ada pelanggaran, kenapa Kementerian ESDM tidak mampu mengusut lebih dalam perilaku korporasi tambang? Ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pertambangan kita,” kritik Iskandar.
Oleh karena itu, ia meminta Menteri ESDM, Korwas PPNS Mabes Polri dan Kompolnas segera melakukan asesmen mendalam terhadap penyidikan ini, agar tidak menimbulkan bias informasi di publik.
Tidak hanya itu, putusan PT Pontianak yang membebaskan Yu Hao didasarkan pada fakta sambung dia, menjadi bukti bahwa mekanisme peradilan masih berfungsi dalam meluruskan dugaan kesalahan dalam proses hukum.
Namun, ia juga mengingatkan agar Komisi Yudisial (KY) tetap mengawasi kasus ini secara ketat agar tidak terjadi intervensi kepentingan yang dapat mencederai keadilan.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum seseorang, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.
Menanggapi putusan PT Pontianak, Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Iskandar mengingatkan bahwa tanpa bukti baru yang kuat, kasasi ini justru akan memperpanjang ketidakpastian hukum.
“Jika tidak ada bukti baru yang signifikan, kasasi ini hanya akan membebani sistem peradilan dan menciptakan konflik antar-institusi seperti Kementerian ESDM, Polri, Kejaksaan, dan MA. Reputasi mereka bisa saling dirugikan,” jelasnya.
Iskandar melanjutkan, dengam adanya perkara ini dapat menjadi pelajaran penting bersama bahwa dalam penegakan hukum, audit forensik terhadap penyidikan dan penuntutan menjadi sangat krusial.
Penyidik harus memastikan bahwa bukti yang diajukan benar-benar kuat dan objektif, sementara JPU harus transparan dalam menyusun dakwaan.
“Untungnya, putusan bebas ini menunjukkan bahwa mekanisme peradilan masih bisa meluruskan dugaan kesalahan dalam proses hukum, meskipun opini publik mungkin terlanjur berpihak pada vonis awal,” ujarnya.
Kasus Yu Hao kata dia, menjadi cerminan kelemahan dalam sistem penyidikan dan penuntutan hukum di Indonesia, terutama dalam sektor pertambangan.
Audit menyeluruh terhadap proses penyelidikan, perhitungan kerugian negara, serta objektivitas JPU sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.
"Tanpa transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan, kasus seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

