Pemprov Jabar Ingatkan Pemkab Bandung Soal Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung, buntut terungkapnya aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin baru-baru ini.

Pemprov Jabar Ingatkan Pemkab Bandung Soal Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung, buntut terungkapnya aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin baru-baru ini.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung, buntut terungkapnya aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin baru-baru ini.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, izin tambang harus berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Dimana ini bertentangan dengan pernyataan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang tidak mempermasalahkan jika lokasi tambang ilegal itu dikelola dan dilegalkan, selama memenuhi peraturan yang berlaku. Apalagi jika ada investor yang tertarik mengelola tambang tersebut. 

Sementara, untuk melegalkan aktivitas tambang ini pemerintah daerah harus mengusulkannya terlebih dahulu agar masuk dalam blok tambang rakyat. 

Sementara sejauh ini, wilayah pertambangan rakyat ini baru ada di tiga kabupaten dan kota, sedangkan Kabupaten Bandung belum masuk. 

"Tambang rakyat di Jabar kita memiliki tiga wilayah yang sudah ditetapkan oleh kementerian, yaitu di Tasikmalaya, kemudian, Bogor dan Sukabumi dengan total 76 blok. Jadi dari wilayah tambang tersebut ada blok nantinya bisa digarap kelompok penambang yang memiliki NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," ujar Ai di Bandung, Kamis 23 Januari 2025.

Ai menegaskan, lokasi pertambangan di Kabupaten Bandung ini nantinya bisa digarap oleh masyarakat setempat dengan catatan, pemerintah daerah harus segera mengusulkan izin ke pemerintah provinsi, kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. 

"Sementara di kabupaten Bandung ada lokasi tambang dia tidak masuk dalam wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan kementerian. Ini kembali ke kabupaten dan kota saat ini sudah dibuka agar mengusulkan wilayah tambang," ucapnya.

Sisi lain, pemerintah kabupaten dan kota yang enggan ada titik atau blok pertambangan juga bisa mengusulkan kepada Kementerian ESDM. Pemerintah provinsi sampai saat ini masih menunggu usulan dari kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Bandung. 

"Jadi bisa saja ada yang ingin menambahkan (blok tambang) usulkan saja. Atau bisa saja ada daerah yang gak mau ada tambang silahkan bupatinya mengusulkan untuk mendrop wilayah tersebut dibebaskan dari wilayah tambang," jelasnya. 

Sejauh ini, Dinas ESDM Jabar sudah mengirimkan surat edaran kepada kabupaten dan kota untuk mempelajari kembali mengenai titik-titik yang akan diizinkan sebagai lokasi tambang rakyat. Adapun batas waktu pengusulan ini hingga 25 Januari 2025.

"Kami sudah sebarkan surat edaran mengenai teknis pengusulan wilayah tambang. Jadi mekanismenya usulkan ke kami, nanti akan direkap setelah itu kami usulkan ke kementerian. Harus cepat karena tanggal 25 harus sudah sampai ke kementerian," kata dia.

Sebagai informasi, tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin sudah beroperasi selama 14 tahun. Saat ini sudah disegel oleh Polresta Kabupaten Bandung. Sebanyak tujuh orang ditangkap dan dijadikan tersangka atas penebangan tak berizin.***


Editor : JakaPermana