Ikuti Imbauan Gubernur Jabar Soal Penghapusan Tunggakan PBB, Wali Kota Cimahi: Cukup Dibayar Tahun Berjalan Saja
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB terhitung tahun 2024 ke bawah untuk 27 kota dan kabupaten.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pbb terhitung tahun 2024 ke bawah untuk 27 kota dan kabupaten.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada 27 kepala daerah di wilayahnya agar memberikan keringanan berupa diskon tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, imbauan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya keluhan publik atas lonjakan nilai PBB di sejumlah daerah.
Surat edaran (SE) resmi dari Gubernur Jawa Barat itu telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Salah satunya sudah diterima Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
"Kami sudah dapat SE dari Gubernur Jabar, soal tunggakan PBB dihapuskan semua. Jadi yang dibayar cukup PBB tahun berjalan ini saja," kata Ngatiyana, Minggu 17 Agustus 2025.
Tak hanya relaksasi tunggakan PBB, ungkap Ngatiyana, warga Kota Cimahi juga mendapatkan keuntungan lainnya. Yakni diskon 50 persen PBB untuk yang nominalnya Rp100 ribu dan 15 persen untuk di atas Rp100 ribu.
"Kemudian keringanan lain buat masyarakat, saat ini PBB yang Rp50 ribu kita bebaskan. Sedangkan yang Rp100 ribu cukup membayar hanya 50 persen, lalu yang di atas Rp100 ribu dapat potongan 15 persen," jelasnya.
Namun, lanjut Ngatiyana, dirinya mengapresiasi kepatuhan warga Cimahi membayar PBB. Dia berharap dengan berbagai keringanan yang sudah diberikan, kepatuhan masyarakat akan kewajibannya bisa terus meningkat.
"Kepatuhan warga Cimahi ini membayar PBB sekitar 80 persen, mudah-mudahan bisa terus meningkat dengan berbagai keringanam ini," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, imbauan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya keluhan publik atas lonjakan nilai PBB di sejumlah daerah.
Menurutnya, surat resmi dari Gubernur Jawa Barat itu telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Pak gubernur mengarahkan kami untuk menyiapkan surat imbauan kepada 27 kepala daerah. Isinya adalah ajakan untuk memberikan pembebasan atau diskon tunggakan PBB, khususnya yang bersifat personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum,” kata Herman saat ditemui di Cimahi belum lama ini.
Herman menjelaskan, langkah tersebut muncul di tengah gejolak kenaikan PBB yang menjadi sorotan publik, termasuk di Kota Cirebon, yang warganya mengeluhkan lonjakan nilai pajak hingga disebut mencapai 1000 persen.
"Meski Wali Kota Cirebon telah mengklarifikasi bahwa kenaikan tidak sebesar itu, keresahan warga tetap dirasakan," jelasnya.
Kebijakan ini, terang Herman, bukan sesuatu yang baru, tetapi melanjutkan pendekatan yang sebelumnya sukses diterapkan pada sektor lain, seperti pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kebijakan serupa pada PKB dan BBNKB membuktikan bahwa saat tunggakan dibebaskan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tahun berjalan justru meningkat. Realisasi penerimaan daerah tetap optimal,” terangnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
