Ikuti Permenaker 16/2024, Rerata Kenaikan UMK 2025 di 27 Kabupaten/Kota Jabar Sekitar Rp200 Ribuan

Pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, dengan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024, dengan kenaikan minimal sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Ikuti Permenaker 16/2024, Rerata Kenaikan UMK 2025 di 27 Kabupaten/Kota Jabar Sekitar Rp200 Ribuan

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025, dengan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024, dengan kenaikan minimal sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Dimana hasilnya, 27 kabupaten/kota menetapkan naik sebesar 6,5 persen dan telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK 2025 di Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu malam 18 Desember 2024.

"Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota, sudah kami tetapkan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan memastikan, dengan mengikuti aturan yang ada, 27 kabupaten/kota dinyatakan patuh mengikuti aturan yang ada, terkait penetapan UMK 2025.

"Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh gubernur. Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut," ujar Teppy, Kamis 19 Desember 2024.

Dimana pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

"Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya," ucapnya.

Hasilnya, bila di rata-rata dari total keseluruhan 27 kabupaten/kota tersebut, kenaikannya sekitar Rp200 ribuan atau tepatnya Rp219.070, dalam penetapan UMK 2025 hasil penambahan 6,5 persen dari UMK 2024.

Untuk dua kabupaten/kota, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok, pada sektor tertentu mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

UMSK 2025 Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982, meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.  Atau kenaikannya pada sektor tersebut sebesar Rp26.356 dari UMK 2025.

Kemudian UMSK 2025 Kota Depok sebesar Rp5.220.114, meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA).  Atau kenaikannya pada sektor tertentu tersebut sebesar Rp24.393 dari UMK 2025. (Yuliantono)

 


Editor : Ahmad Sayuti