Gabungan 16 Organisasi Buruh  Tuntut UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar 15 Persen

Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melakukan  audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis 16 November 2023 kemarin.

Gabungan 16 Organisasi Buruh  Tuntut UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar 15 Persen

INILAHKORAN,Soreang- Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melakukan  audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis 16 November 2023 kemarin.

Mereka melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasinya soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Gabungan SP/SB se-Kabupaten Bandung itu menuntut kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK 2024 sebesar 15 persen.

Audiensi gabungan SP/SB itu langsung diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana beserta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung lainnya. Rukmana mengucapkan terima kasih kepada para pengurus SP/SB yang dinilai berbeda dari serikat pekerja lainnya. 

Baca Juga : Kumpulkan Pajak, DJP Jabar I Gandeng KPK dan Pemprov Jabar

"Menyampaikan aspirasi, tetap menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja," kata Rukmana 

Rukmana mengapresiasi gabungan serikat pekerja atau serikat buruh itu yang dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara elegan.

"Kami dari pemerintah tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Program Insentif Takmir dan Marbot  Bentuk Perhatian Bupati Bandung Dadang Supriatna

Dikatakan Rukmana, apa yang diaspirasikan para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran  UMK itu bagi para pekerja yang dibawah satu tahun masa kerja.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti