Gabungan 16 Organisasi Buruh Tuntut UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar 15 Persen
Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis 16 November 2023 kemarin.

INILAHKORAN,Soreang- Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis 16 November 2023 kemarin.
Mereka melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasinya soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Gabungan SP/SB se-Kabupaten Bandung itu menuntut kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK 2024 sebesar 15 persen.
Audiensi gabungan SP/SB itu langsung diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana beserta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung lainnya. Rukmana mengucapkan terima kasih kepada para pengurus SP/SB yang dinilai berbeda dari serikat pekerja lainnya.
Baca Juga : Kumpulkan Pajak, DJP Jabar I Gandeng KPK dan Pemprov Jabar
"Menyampaikan aspirasi, tetap menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja," kata Rukmana
Rukmana mengapresiasi gabungan serikat pekerja atau serikat buruh itu yang dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara elegan.
"Kami dari pemerintah tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Program Insentif Takmir dan Marbot Bentuk Perhatian Bupati Bandung Dadang Supriatna
Dikatakan Rukmana, apa yang diaspirasikan para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran UMK itu bagi para pekerja yang dibawah satu tahun masa kerja.
Halaman :