Gabungan 16 Organisasi Buruh  Tuntut UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar 15 Persen

Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melakukan  audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis 16 November 2023 kemarin.

Gabungan 16 Organisasi Buruh  Tuntut UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar 15 Persen

INILAHKORAN,Soreang- Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melakukan  audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis 16 November 2023 kemarin.

Mereka melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasinya soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Gabungan SP/SB se-Kabupaten Bandung itu menuntut kenaikan umk tahun 2023 ke UMK 2024 sebesar 15 persen.

Audiensi gabungan SP/SB itu langsung diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana beserta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung lainnya. Rukmana mengucapkan terima kasih kepada para pengurus SP/SB yang dinilai berbeda dari serikat pekerja lainnya. 

"Menyampaikan aspirasi, tetap menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja," kata Rukmana 

Rukmana mengapresiasi gabungan serikat pekerja atau serikat buruh itu yang dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara elegan.

"Kami dari pemerintah tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja tersebut," ujarnya.

Dikatakan Rukmana, apa yang diaspirasikan para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran  UMK itu bagi para pekerja yang dibawah satu tahun masa kerja.

 "Tapi kenyataannya adalah, bahwa UMK itu bukan lagi menjadi upah minimum, melainkan menjadi upah yang  maksimum karena diberlakukan bagi para kerja yang sudah di atas dua tahun, tiga tahun masa kerjanya dan sebagainya. Tentunya, ini sangat memprihatinkan bagi kita," ujarnya.

Sehingga biasanya, kata dia, Gubernur Jabar suka mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dalam dua tahun terakhir ini yang mengatur tentang struktur skala upahnya.

 "Tapi kalau tidak, Pak Bupati Bandung, karena beliau adalah Kepala Daerah yang selalu memerhatikan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman serikat pekerja, kalau Gubernur tidak mengeluarkan struktur skala upah, Bupati Bandung nanti akan mengeluarkannya. Tentunya dalam bentuk Surat Edaran, tentang struktur dan skala upah ini," katanya. 

Rukmana melanjutkan bahwa Bupati Bandung akan menyambut baik apa yang menjadi aspirasi dari serikat pekerja Kabupaten Bandung itu. 

"Hal yang paling penting dari sisi penguatan itu adalah bagaimana kita bisa melaksanakan upah di perusahaan. Jadi jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK. Apalagi tidak ada struktur dan skala upahnya," ujarnya.

Rukmana melanjutkan, aspirasi dari serikat pekerja untuk bulan Januari 2024 mendatang, pihaknya akan membuat SK tentang Monitoring Pelaksanaan Upah.

 "Karena upah akan berjalan di bulan Januari tahun 2024, dan insya Allah kita akan komunikasikan dengan Pak Bupati Bandung. Tentunya  akan kita rundingkan juga di dalam Dewan Pengupahan. Tentang usulan kenaikan kenaikan UMK 15 persen,  berapapun sebenarnya pemerintah akan memerhatikan apa yang diusulkan," katanya.

 Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung Gino Sugiawan
mengatakan, bahwa gabungan 16 SP/SB se-Kabupaten Bandung datang ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tentang kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024.

"Jadi jangan sampai ada lagi di tahun 2024, upah UMK itu berlaku menjadi maksimum. Itu sangat bagus sekali dan mudah-mudahan kedepannya, ada penegasan dari pemerintah. Jangan sampai kedepannya terjadi lagi upah dibawah UMK di setiap perusahaan. Ini masih banyak di setiap perusahaan di Kabupaten Bandung, masih banyak perusahaan yang bandel," katanya.

Gino berharap kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk menyampaikan  aspirasi dari SP/SB itu kepada tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu Bidang Pengawasan. 

"Kita tegakkan bidang pengawasan. Supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha. Terjadi perselisihan itu karena ada pelanggaran normatif yang kita tuntut," ujar Gino.

Menurutnya, supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha, fungsi pengawas kerjanya harus maksimal.

 "Kalau  ada perusahaan yang melanggar aturan  normatif, itu dikeluarkan sanksi. Saya minta kepada Pak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran supaya bisa memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak melaksanakan normatif. Kalau bisa sanksinya pencabutan izin perusahaannya. Biar jera, jangan sampai perusahaan itu melanggar terus," katanya.

Hal itu untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bandung. Fungsi pengawas harus bekerja dengan baik dan sesuai dengan fungsinya.
"Jangan sampai dengan alasan yang klasik atau kekurangan Sumber Daya Manusia. Saya yakin kalau pengawasnya bekerja maksimal, ini tidak akan terjadi di antara pekerja dengan pengusaha di Kabupaten Bandung," ujarnya.(rd dani r nugrah)


Editor : Ahmad Sayuti