Kumpulkan Pajak, DJP Jabar I Gandeng KPK dan Pemprov Jabar
Kanwil DJP Jabar I berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Jabar menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Hotel Intercontinental Bandung, Rabu 15 November 2023.

INILAHKORAN, Bandung - Kanwil DJP Jabar I berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Jabar menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Hotel Intercontinental Bandung, Rabu 15 November 2023.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Jawa Barat melalui penguatan sinergi data.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). PP tersebut mengatur beberapa kebijakan strategis, antara lain kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data bersama antar pemerintahan.
Baca Juga : Program Insentif Takmir dan Marbot Bentuk Perhatian Bupati Bandung Dadang Supriatna
"Negara kita menggunakan sistem pemungutan pajak self-assessment. Untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan data. Dengan data dan informasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah," ungkap Erna.
Erna menambahkan, penguatan sinergi data pajak pusat dan daerah tersebut sebelumnya telah tertuang dalam perjanjian tripatrit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda. Dengan sinergi ini, lanjut Erna, akan dapat memperluas tax base dan penegakan keadilan dalam pengenaan pajak.
"Selain itu, acara ini bertujuan untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Jawa Barat," tutur Erna.
Baca Juga : Jadi Momen Bersejarah, Wisuda dan Milad UNINUS Dihadiri Wapres dan Tokoh Lainnya
Sinergi yang dijalankan tersebut, imbuh Erna, diawasi dan disupervisi oleh KPK sehingga lebih transparan dan akuntabel untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Halaman :