DJP Jabar I Sita Aset Tersangka Pidana Perpajakan

Tim PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Jabar I bersama Korwas Polda Jabar menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka LHL melalui PT KHP.

DJP Jabar I Sita Aset Tersangka Pidana Perpajakan
Berdasarkan hasil laporan penilaian yang dilakukan Tim Penilai Kanwil DJP Jabar I, aset yang disita tersebut memiliki nilai pasar untuk bangunan sekitar Rp18,5 juta untuk bangunan dan tanah sekitar Rp7,2 miliar. (net)

INILAHKORAN.ID - Tim PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Jabar I bersama Korwas Polda Jabar menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka LHL melalui PT KHP di Bandung, Rabu 21 Januari 2026.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jabar I Rudi Munandar mengatakan, tersangka LHL melalui PT KHP diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6/2023.

Menurutnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar lebih dari Rp3 miliar.

Berdasarkan hasil laporan penilaian yang dilakukan Tim Penilai Kanwil DJP Jabar I, aset yang disita tersebut memiliki nilai pasar untuk bangunan sekitar Rp18,5 juta untuk bangunan dan tanah sekitar Rp7,2 miliar.

"Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara atas dugaan tindak pidana perpajakan yang sudah dilakukan wajib pajak," kata Rudi dalam keterangan resmi yang diterima INILAHKORAN.ID, Selasa 27 Januari 2026. 

Dia menegaskan, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jabar I itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Kanwil DJP Jabar I berharap tidak ada pelaku pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Editor : Doni Ramdhani