DJP Jabar I Resmikan Tax Center ITB

Tax Center ITB (Institut Teknologi Bandung) resmi terbentuk. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati dan Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah di Gedung Rektorat ITB, Kamis 4 Januari 2024.

DJP Jabar I Resmikan Tax Center ITB
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, kehadiran Tax Center ITB itu relatif membantu  pihaknya  dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dalam peningkatan kesadaran pajak. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I tidak dapat berdiri sendiri, perlu sinergi dan kolaborasi dengan pihak lain. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Tax Center ITB (Institut Teknologi Bandung) resmi terbentuk. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati dan Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah di Gedung Rektorat ITB, Kamis 4 Januari 2024.

Keberadaan Tax Center ITB tersebut menambah jumlah tax center di lingkungan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I. Total terdapat 22 lokasi dengan rincian 18 di Bandung Raya, 2 di Sukabumi, 1 di Purwakarta, dan 1 di Ciamis.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, kehadiran Tax Center ITB itu relatif membantu  pihaknya  dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dalam peningkatan kesadaran pajak. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I tidak dapat berdiri sendiri, perlu sinergi dan kolaborasi dengan pihak lain.

Baca Juga : Liburan Nataru 2023/2024, Trafik Data XL Axiata Naik 15%

Ia mengatakan kesepakatan pembentukan Tax Center ITB ini merupakan bentuk kolaborasi sinergis Kanwil DJP Jabar I dengan ITB untuk meningkatkan kesadaran pajak.

“Tax center bukan hanya diasosiasikan untuk fakultas ekonomi, namun tax center merupakan wujud kerja sama antara perguruan tinggi dan DJP dalam membangun kesadaran dan memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas academica, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak,” ujarnya.

Tax center, sambung Erna, merupakan merupakan agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara DJP dengan Perguruan Tinggi.

Baca Juga : Juara Satu PMO Indonesia Award 2023, PLN Wakili Indonesia di Kancah Internasional

Lebih lanjut Erna mengatakan partisipasi warga negara dalam menunjang pembiayaan negara melalui pembayaran pajak merupakan salah satu pilah kehidupan bernegara. Sekitar 80% penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu keberadaan tax center menjadi penting.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani