Gabungan 16 Organisasi Buruh  Tuntut UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar 15 Persen

Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melakukan  audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis 16 November 2023 kemarin.

Gabungan 16 Organisasi Buruh  Tuntut UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar 15 Persen

 Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung Gino Sugiawan
mengatakan, bahwa gabungan 16 SP/SB se-Kabupaten Bandung datang ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tentang kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024.

"Jadi jangan sampai ada lagi di tahun 2024, upah UMK itu berlaku menjadi maksimum. Itu sangat bagus sekali dan mudah-mudahan kedepannya, ada penegasan dari pemerintah. Jangan sampai kedepannya terjadi lagi upah dibawah UMK di setiap perusahaan. Ini masih banyak di setiap perusahaan di Kabupaten Bandung, masih banyak perusahaan yang bandel," katanya.

Gino berharap kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk menyampaikan  aspirasi dari SP/SB itu kepada tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu Bidang Pengawasan. 

"Kita tegakkan bidang pengawasan. Supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha. Terjadi perselisihan itu karena ada pelanggaran normatif yang kita tuntut," ujar Gino.

Menurutnya, supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha, fungsi pengawas kerjanya harus maksimal.

 "Kalau  ada perusahaan yang melanggar aturan  normatif, itu dikeluarkan sanksi. Saya minta kepada Pak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran supaya bisa memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak melaksanakan normatif. Kalau bisa sanksinya pencabutan izin perusahaannya. Biar jera, jangan sampai perusahaan itu melanggar terus," katanya.

Hal itu untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bandung. Fungsi pengawas harus bekerja dengan baik dan sesuai dengan fungsinya.
"Jangan sampai dengan alasan yang klasik atau kekurangan Sumber Daya Manusia. Saya yakin kalau pengawasnya bekerja maksimal, ini tidak akan terjadi di antara pekerja dengan pengusaha di Kabupaten Bandung," ujarnya.(rd dani r nugrah)


Editor : Ahmad Sayuti