Soal Penetapan UMK 2024 di Jawa Barat, Bey Machmudin : Dicari Solusi Terbaik

Menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri. 

Soal Penetapan UMK 2024 di Jawa Barat, Bey Machmudin : Dicari Solusi Terbaik
Menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri. /Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung-Menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri. 

Ia juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga : Terima Rp300 Miliar dari Pemprov untuk Pilgub 2024, Bawaslu Jabar Sebut Mayoritas Demi Peningkatan SDM

"Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," imbuhnya. 

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. 

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

Baca Juga : Ketua APDESI Jabar Pastikan Rakerda II Bebas Muatan Politis

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 
penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November. 

Halaman :


Editor : JakaPermana