Besok Penetapan UMK, Bey Machmudin Gunakan PP 51 Tahun 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, pemerintah provinsi (Pemprov) akan tetap berpegang pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dalam penetapan UMK 2024 sebab dianggap keputusan terbaik, kendati terjadi deadlock dalam pembahasannya oleh Dewan Pengupahan.

Besok Penetapan UMK,  Bey Machmudin Gunakan PP 51 Tahun 2023
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin /Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, pemerintah provinsi (Pemprov) akan tetap berpegang pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dalam penetapan UMK 2024 sebab dianggap keputusan terbaik, kendati terjadi deadlock dalam pembahasannya oleh Dewan Pengupahan.

Bey Machmudin mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sudah tidak dapat berubah, kendati sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi berbeda dengan beleid tersebut.

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga : TKN Timnas Pemenangan Pasangan AMIN Targetkan Jabar jadi Lumbung Suara

Terkait penetapannya, Bey Machmudin memastikan besok (30/11/2024) akan diumumkan sesuai tenggat waktu yang diminta. Meski sejauh ini masih menunggu kelengkapan berkas dari Dewan Pengupahan, mengenai UMK 2024.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," ucapnya.

Dia tidak menampik, bahwa para buruh terus menyuarakan penolakan penggunaan PP 51 Tahun 2023. Hanya saja tuntutan tersebut sulit dipenuhi, karena sudah ada regulasi yang mengatur.

Baca Juga : Ribuan Buruh Kembali Geruduk Gedung Sate, Minta Pemprov Setujui Rekomendasi Daerah Terkait UMK 2024

"Ya ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana