Besok Penetapan UMK, Bey Machmudin Gunakan PP 51 Tahun 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, pemerintah provinsi (Pemprov) akan tetap berpegang pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dalam penetapan UMK 2024 sebab dianggap keputusan terbaik, kendati terjadi deadlock dalam pembahasannya oleh Dewan Pengupahan.

Besok Penetapan UMK,  Bey Machmudin Gunakan PP 51 Tahun 2023
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin /Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, pemerintah provinsi (Pemprov) akan tetap berpegang pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dalam penetapan UMK 2024 sebab dianggap keputusan terbaik, kendati terjadi deadlock dalam pembahasannya oleh Dewan Pengupahan.

Bey Machmudin mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sudah tidak dapat berubah, kendati sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi berbeda dengan beleid tersebut.

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey, Rabu 29 November 2023.

Terkait penetapannya, Bey Machmudin memastikan besok (30/11/2024) akan diumumkan sesuai tenggat waktu yang diminta. Meski sejauh ini masih menunggu kelengkapan berkas dari Dewan Pengupahan, mengenai UMK 2024.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," ucapnya.

Dia tidak menampik, bahwa para buruh terus menyuarakan penolakan penggunaan PP 51 Tahun 2023. Hanya saja tuntutan tersebut sulit dipenuhi, karena sudah ada regulasi yang mengatur.

"Ya ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun," tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada yakni PP 51 Tahun 2023, karena didalamnya juga mengakomodir berbagai aspek pertimbangan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya yakin sih pak gubernur ikut aturan, karena ada fleksibilitas di peraturan pemerintah nomor 51 itu, yakni tentang penggunaan alfa dari 0,1 sampai 0,3 di mana ada formula cara menentukan alfa dengan hitung-hitungan kuadran dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Lebih lanjut, Teppy mengatakan bahwa keputusan dan pengumuman terkait UMK tahun 2024 akan dilakukan pada 30 November 2023.

"Kalau lihat batas pasti besok paling lambat karena harus besok kami juga stay," ungkapnya.

Meski demikian, Teppy mengatakan bahwa dalam PP 51 tahun 2023 tersebut, gubernur memiliki tiga kewenangan terhadap rekomendasi dewan pengupahan, yang pertama tidak menetapkan UMK sehingga kabupaten dan kota menggunakan UMP; yang kedua menetapkan UMK sesuai dengan UMK tahun lalu atau tidak berubah.

"Dan yang ketiga, sesuai dengan norma itu bahasanya mengkoreksi. Namun saya tidak bisa ungkap berapa daerah yang dikoreksi," imbuhnya.

Teppy mengaku pengumuman kenaikan UMK tidak terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh massa buruh beberapa hari terakhir. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari kaum buruh. 

"Itu adalah hak, saya sendiri tidak bisa berkomentar karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," katanya.

Menurutnya besaran kenaikan UMK 2024 sudah dibahas dan disampaikan masing-masing pihak buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi dalam dewan pengupahan, sehingga semua aspirasi sudah terakomodir.

"Sesungguhnya suara itu sudah terakomodir dalam dewan pengupahan termasuk, dan di rapat tersebut, Serikat Pekerja logis cara mereka menyampaikan,” tuturnya menambahkan.

Diketahui, ratusan massa pekerja dari berbagai daerah di Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya terkait upah minimum di depan Gedung Sate dan Gedung Pakuan Bandung, bahkan pintu tol Pasteur juga jadi lokasi penyampaian pendapat mereka.

Ada beberapa tuntutan yang mereka suarakan, antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan penolakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah oleh pemerintah. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana