Kuasa Hukum Penggarap Lahan Somasi Forkopimcam Cijeruk

Sebagai kuasa hukum penggarap lahan di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Anggi Triana Ismail menyampaikan dengan tegas dan serius tim telah melayangkan somasi kepada pihak Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk dan Komandan Rayon Militer Cijeruk.

Kuasa Hukum Penggarap Lahan Somasi Forkopimcam Cijeruk

INILAHKORAN, Bogor - Sebagai kuasa hukum penggarap lahan di Desa dan Kecamatan Cijeruk, Anggi Triana Ismail menyampaikan dengan tegas dan serius tim telah melayangkan somasi kepada pihak Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk dan Komandan Rayon Militer Cijeruk.

"Adapun isi tuntutan somasi (kuasa hukum penggarap lahan di Desa dan Kecamatan Cijeruk) tersebut diantaranya adalah segera menjalankan perintah UU untuk perlindungan hukum kepada segenap hak-hak masyarakat," kata Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.

Anggi Triana Ismail menuturkan, mereka juga diminta memberikan sanksi tegas berdasarkan hukum terhadap PT Bahana Sukma Sejahtera yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : LS Vinus Maju jadi Lembaga Pemantau, Yusfitriadi Ungkap 8 Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 

"Camat, Kapolsek dan Danramil Cijeruk juga kami minta melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Cijeruk dan terutama keoada penggarap lahan atas adanya sikap keterlambaran dan atau diam terhadap permohonan kami sebelumnya yang telah diajukan dua bulan lalu," tuturnya.

Anggi melanjutkan kuasa hukum para penggarap lahan, juga menegaskan secara serius apabila pihak-pihak yang disomasi masih diam juga dengan somasi yang kami layangkan, maka kamipun akan ajukan aduan dan gugatan ke instansi masing-masing dan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dengan diamnya Forkopimcam Cijeruk, kuasa hukum penggarap lahan pun menduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan diantaranya adalah Pasal 28 D ayat (1)  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Disatu sisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Baca Juga : Soal Banjir di RW 05 Cibuluh, DPRD Kota Bogor Panggil OCBD dan Pemkot Bogor 

"Akibat diamnya Forkopimcam Cijeruk, diduga telah mengakibatkan kekacauan di lapangan, diduga ada pengrusakan beberapa lahan hijau milik penggarap, sehingga diduga menyebabkan bencana alam yang terjadi diwilayah sekitar diantaranya banjir bandang dan longsor.  Permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini terkesan Forkopimcam Cijeruk mendiamkan dan sengaja  menemukan titik terang apalagi  tuntas," lanjut Anggi.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani