UMK Hanya Naik Rp142 Ribu, Ratusan Buruh di Kabupaten Garut Kembali Turun ke Jalan

Ratusan buruh di Kabupaten Garut kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan, Selasa 29 November 2022. Aksi dipicu ketidakpuasan terhadap kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang hanya sebesar Rp143 ribu atau 7,14 persen.

UMK Hanya Naik Rp142 Ribu, Ratusan Buruh di Kabupaten Garut Kembali Turun ke Jalan
Ratusan buruh di Kabupaten Garut kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan, Selasa 29 November 2022. Aksi dipicu ketidakpuasan terhadap kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang hanya sebesar Rp143 ribu atau 7,14 persen.

INILAHKORAN,Garut- Ratusan buruh di Kabupaten Garut kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan, Selasa 29 November 2022. Aksi dipicu ketidakpuasan terhadap kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang hanya sebesar Rp143 ribu atau 7,14 persen.

Dalam aksinya, ratusan buruh yang merupakan perwakilan dari sejumlah organisasi serikat buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Garut yang layak atau sedikitnya 30 persen dari UMK berlaku saat ini. 

Mereka pun kecewa dengan ditetapkannya UMK Garut pada 2023 yang jauh dari harapan. Kendati lebih besar dibandingkan kenaikan UMK tahun 2022 dari UMK tahun 2021.

Baca Juga : Startup Sumedang Jajal Pasar Global dan Ujicobakan Teknologinya di Sumedang

Seperti diketahui Pemkab Garut telah menetapkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.117.318 atau  naik sebesar Rp142.000 atau sekitar 7,14 persen dari UMK tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp1.975.220,92.

Kenaikan UMK tahun 2022 sendiri hanya sebesar Rp14.135,22 atau sekitar 0,72 persen dari UMK tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp1.961.085.

Sebelumnya pada 14 November 2022, para buruh itu sempat mendatangi gedung DPRD dengan tuntutan sama namun tak membuahkan hasil.

Baca Juga : JQR dan Komunitas Solar Generation Bangun Energi Terbarukan di Pengungsian Gempa Cianjur

Menyikapi aksi tuntutan buruh tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan pun menyampaikan permohonan maafnya atas penetapan UMK Garut yang dinilai tak memuaskan semua pihak, baik kalangan buruh maupun pengusaha.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto