UMK Hanya Naik Rp142 Ribu, Ratusan Buruh di Kabupaten Garut Kembali Turun ke Jalan

Ratusan buruh di Kabupaten Garut kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan, Selasa 29 November 2022. Aksi dipicu ketidakpuasan terhadap kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang hanya sebesar Rp143 ribu atau 7,14 persen.

UMK Hanya Naik Rp142 Ribu, Ratusan Buruh di Kabupaten Garut Kembali Turun ke Jalan
Ratusan buruh di Kabupaten Garut kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan, Selasa 29 November 2022. Aksi dipicu ketidakpuasan terhadap kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang hanya sebesar Rp143 ribu atau 7,14 persen.

INILAHKORAN,Garut- Ratusan buruh di Kabupaten Garut kembali menggelar aksi Unjuk rasa turun ke jalan, Selasa 29 November 2022. Aksi dipicu ketidakpuasan terhadap kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang hanya sebesar Rp143 ribu atau 7,14 persen.

Dalam aksinya, ratusan buruh yang merupakan perwakilan dari sejumlah organisasi serikat buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Garut yang layak atau sedikitnya 30 persen dari UMK berlaku saat ini. 

Mereka pun kecewa dengan ditetapkannya UMK Garut pada 2023 yang jauh dari harapan. Kendati lebih besar dibandingkan kenaikan UMK tahun 2022 dari UMK tahun 2021.

Seperti diketahui Pemkab Garut telah menetapkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.117.318 atau  naik sebesar Rp142.000 atau sekitar 7,14 persen dari UMK tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp1.975.220,92.

Kenaikan UMK tahun 2022 sendiri hanya sebesar Rp14.135,22 atau sekitar 0,72 persen dari UMK tahun 2021 yang ditetapkan sebesar Rp1.961.085.

Sebelumnya pada 14 November 2022, para buruh itu sempat mendatangi gedung DPRD dengan tuntutan sama namun tak membuahkan hasil.

Menyikapi aksi tuntutan buruh tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan pun menyampaikan permohonan maafnya atas penetapan UMK Garut yang dinilai tak memuaskan semua pihak, baik kalangan buruh maupun pengusaha.

Kalangan buruh menuntut kenaikan UMK mencapai sebesar 30 persen dari UMK tahun sebelumnya. Sedangkan kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya menginginkan kenaikan sebesar 4 persen.

Namun tak jauh berbeda seperti saat penerimaan buruh berunjuk rasa berkaitan kenaikan UMK pada 2021, Rudy berkilah kenaikan UMK Garut tahun 2023 yang direkomendasikannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurut Rudy, Apindo menolak penghitungan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan tetap mengacu kepada PP 36 tahun 2021. Namun Pemkab Garut sendiri tetap menggunakan rumus penghitungan UMK versi Kemenaker karena perhitungannya dinilai sudah memunyai kepastian hukum.

"Kami memperhatikan kepastian hukum dalam perhitungan UMK ini dan menjaga kepastian investor," tegasnya.

Aksi Unjuk rasa ratusan buruh itu dimulai di sekitar kawasan Bundaran Simpang Lima Tarogong Kidul dan berlanjut ke depan gerbang kantor Bupati Garut Jalan Pembangunan. 
Praktis ruas jalan menuju kantor Bupati Garut dari arah Bundaran Simpang Lima sampai perempatan depan kantor Dinas Pertanian Garut disterilkan kepolisian. Kendaraan dari dua arah pun tak bisa melintas melainkan berputar ke jalur lain.

Aksi Unjuk rasa mereka berlangsung hingga petang. Selain berorasi, meneriakkan yel-yel serta mengacung-acungkan berbagai spanduk dan poster, mereka juga sempat melakukan pembakaran ban bekas di depan kantor Bupati Garut.***(zainul mukhtar)


Editor : Ghiok Riswoto