Imbas Cairan Soda Api yang Tumpah di KBB, DLH KBB dan Jabar Bakal Panggil PT Pindo Deli
DLH KBB dan Jabar akan memanggil pihak perusahaan produsen cairan kimia coustic soda liquid NaOH-48% (soda api) yang tumpah dan membanjiri Jalan Raya Padalarang - Purwakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan DLH Jawa Barat bakal memanggil pihak perusahaan produsen cairan kimia coustic soda liquid NaOH-48% (soda api) yang tumpah dan membanjiri Jalan Raya Padalarang - Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang 8 kilometer pada Selasa 25 Desember 2024.
Diketahui, produsen cairan kimia coustic soda liquid NaOH-48% itu merupakan perusahaan kertas, yakni PT Pindo Deli di Karawang, Jawa Barat. cairan kimia tersebut diangkut truk tangki dengan kapasitas 20 ton milik CV Yasin Multi Pratama untuk dikirim ke Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Cairan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tercecer di sepanjang jalan itu merusak lebih dari 500 kendaraan dan melukai lebih dari 100 pengendara.
"Kami bersama DLH Jabar pihak PT Pindo Deli untuk dimintai keterangan terkait cairan kimia yang tumpah," kata Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) Ahli Muda di DLH Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, Jumat 27 Desember 2024.
Adhi menjelaskan, pemanggilan dilakukan lantaran PT Pindo Deli merupakan perusahaan yang memproduksi cairan kimia caustic soda liquid.
"Memang ada keterangan yang harus kita minta juga dari PT Pindo Deli," jelasnya.
Rencananya, sebut Adhi, pemanggilan pihak PT Pindo Deli bakal dilakukan pada Senin atau Selasa pekan depan.
"Pertama CV Yasindo Multi Pratama dulu, nanti baru PT Pindo Deli," kata Adhi.
Sebab, untuk mengangkut cairan B3 perusahaan seharusnya mematuhi regulasi dengan menerapkan standar pengangkutan dan keselamatan kerja (K3).
Saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap truk tangki bersama kepolisian, sebut Adhi, ternyata tidak ada SOP dan emergencynya.
"Makanya kita akan panggil perusahaan angkutannya. Apakah dia sengaja, kemudian mempekerjakan driver yang belum tersertifikasi, nanti jika benar, bisa dikenai UU no 72 tahun 2001 tentang B3," ujarnya.
Saat ini, sebut Adhi, pihaknya masih memetakan luasan cemaran cairan kimia yang tumpah ke jalan. Sebab, dikhawatirkan cairan tersebut merusak lingkungan atau masuk ke sumber-sumber air.
"Jadi gini. Lahan cemarannya saat ini masih ditrace karena harus ada uji lab. Kalau untuk mapingnya sudah ada, sesuai PP nomor 101 tahun 2014," katanya.
"Nanti pasti akan melibatkan akademisi juga untuk pemetaan pencemaran," ujarnya.*** (agus satia negara)
Editor : Firda Rachmawati

