Imbas Judi Online, PA Ngamprah Catat Belasan Perkara Perceraian Sepanjang Januari hingga Juni 2024

Kasus judi online tengah menjadi fenomena marak terjadi dan masif terjadi di semua lapisan masyarakat.

Imbas Judi Online, PA Ngamprah Catat Belasan Perkara Perceraian Sepanjang Januari hingga Juni 2024
ilustrasi Judi Online

INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus judi online tengah menjadi fenomena marak terjadi dan masif terjadi di semua lapisan masyarakat.

Imbasnya, sejumlah persoalan gegara judi online pun tengah menggelayuti masyarakat, salah satunya seperti kasus perceraian.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) misalnya, Pengadilan Agama (PA) Ngamprah mencatat sepanjang tahun 2023-2024, sedikitnya ada 38 kasus perceraian akibat kasus perjudian.

Bahkan, sejak januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama (PA) Ngamprah sudah mencatat 18 perkara perceraian. Sedangkan, pasa tahun 2023 pihaknya mencatat 23 kasus perceraian.

"Secara umum judi yang dimaksud bisa judi ayam, judi gapleh, dan sekarang lagi maraknya judi online. Hal tersebut memang menjadi salah satu faktor perceraian," kata Humas PA Ngamprah KBB, Nashihul Hakim kepada wartawan belum lama ini.

Secara keseluruhan, Nashihul menyebut akumulasi perkara perceraian sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 3.621 kasus dengan rincian 2.798 cerai gugat atau pihak istri yang menggugat, dan sisanya 823 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan gugatan.

"Sementara itu, pada Januari-Juni 2024, PA Ngamprah sudah menerima sebanyak 1.548 perkara perceraian. Rinciannya, sebanyak 1.205 cerai gugat dari pihak istri dan 343 cerai talak dari pihak suami," sebutnya.

Menurutnya, jika melihat statistik seperti istri lebih banyak menggugat dinamakan cerai gugat. Sedangkan, suami yang menggugat disebut cerai talak. 

"Jadi lebih banyak dari pihak istri yang mengajukan," ungkapnya. 

Nashihul menjelaskan, faktor paling dominan dari kasus perceraian tersebut disebabkan antara lain karena perselisihan dan pertengkaran. Selain itu, ekonomi menjadi salah satu faktor tertinggi perceraian terjadi.

"Untuk tahun 2023 rinciannya perselisihan dan pertengkaran terus menurus ada 1.975 perkara, ekonomi ada 886 perkara, meninggalkan salah satu pihak ada 126 perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada 81 perkara dan judi ada 21 perkara," jelasnya.

"Kemudian poligami ada 14 perkara, mabuk ada 12 perkara, murtad ada 6 perkara, dihukum penjara ada 2 perkara, zina ada 2 perkara, kawin paksa ada 1 perkara dan cacat badan ada 1 perkara," sebutnya.

Selanjutnya, kata Nashihul, pada angka perceraian tahun 2024 perselisihan dan pertengkaran terus-menurus ada 837 perkara, ekonomi ada 294 perkara, meninggalkan salah satu pihak ada 56 perkara, kekerasan rumah tangga ada 73 perkara dan judi ada 18 perkara.

"Dipicu poligami ada 13 perkara, mabuk ada 6 perkara, murtad ada 2 perkara,  dihukum penjara ada 1 perkara, zina ada 9 perkara dan cacat badan ada 1 perkara," ucapnya.

"Selain faktor itu, ada juga karena pemahaman mereka terhadap perkawinan yang masih bisa dikatakan minim sehingga saat menghadapi masalah rumah tangga sangat mudah mengambil jalan cerai," sambungnya.

Lebih lanjut Nashihul menerangkan, perkara perceraian yang diajukan di PA Ngamprah mayoritas didominasi usia pernikahan yang sudah mencapai 10 tahun ke atas. Kemudian disusul usia pernikahan 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun dan 1 tahun kebawah.

"Mereka yang mengajukan didominasi oleh lulusan SLTA (SMA/SMK), SD. Kalau secara usia kisaran 20-30 banyak, kalau 50 tahun ke atas ada sedikit," tukasnya.***


Editor : JakaPermana