Imbas Kasus Priguna Anugerah, Peserta PPDS Wajib Jalani Tes Kesehatan Mental

Kemenkes kini mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani tes kesehatan mental

Imbas Kasus Priguna Anugerah, Peserta PPDS Wajib Jalani Tes Kesehatan Mental

INILAHKORAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani tes kesehatan mental, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kejiwaan yang dapat memicu tindakan kriminal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan ini saat kunjungan di Solo, Jawa Tengah. Menurutnya, pemeriksaan mental menjadi penting menyusul kasus serius yang melibatkan seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), yang melakukan tindakan asusila terhadap keluarga pasien.

“Masalah mental bisa dicegah sejak dini. Sekarang, kami akan mewajibkan semua calon peserta PPDS menjalani tes kesehatan mental sebelum mulai program, dan pemeriksaan ini akan dilakukan secara rutin setiap tahun,” jelas Budi Gunadi.

Ia menambahkan bahwa tekanan mental yang dihadapi para peserta PPDS sangat tinggi, sehingga deteksi dini terhadap gangguan seperti kecemasan atau depresi menjadi langkah penting agar bisa segera ditangani.

Menanggapi kasus di Unpad, Menkes menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh. Salah satu langkah awal yang diambil adalah penghentian sementara program spesialis anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Program akan kami bekukan sementara selama satu bulan untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Tanpa penghentian sementara, akan sulit melihat di mana letak masalahnya,” ujar Budi.

Selain evaluasi internal, Kemenkes juga memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sebagai bentuk hukuman yang memberikan efek jera.

“Dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang baru, kami akan mencabut STR dan SIP pelaku, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik kedokteran lagi,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia, serta memastikan bahwa tenaga medis tidak hanya kompeten secara ilmiah, tetapi juga stabil secara mental dan etis.


Editor : Firda Rachmawati