Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Binomo Apresiasi Polisi
Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo. Ia percaya dengan langkah cepat Bareskrim Polri tersebut semakin meningkat kepercayaan publik terhadap Polri.
"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," puji Finsensius dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri Benarkan Indra Kenz Jadi Tersangka
Lanjut Finsensius, penetapan tersangka Indra Kenz meningkatkan kepercayaan diri para korban yang sempat mengalami gangguan psikologis dan mental. Pihaknya mendorong aset segera di sita dan ditulusuri semua aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga Indra Kenz.
"Dengan ditetapkan tersangka dan ditahan maka sindikan binary option ini tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru. Kita mendorong semua afiliator harus ditangkap dan ditahan," kata Finsensius.
Finsensius menegaskan, sebagai kuasa hukum, dia.sudah melakukan upaya maksimal. Salah satunya dengan pembuktian tindak pidana. Bagi dirinya hukum sebagai panglima.***
Editor : inilahkoran


